Consultations

category: PPh - SPT PPh

Cara Pengisian SPT PPh

Pertanyaan

Saya seorang karyawan swasta, memiliki NPWP yang dimutasikan ke kota lain pada pertengahan tahun. Bagaimana cara saya melakukan pengisian SPT mengingat PPh saya dibayarkan / disetorkan oleh masing-masing cabang ke kantor pajak yang berada di wilayah masing-masing.

Jawaban

Cara pengisian SPT Tahunan PPh Sdr adalah merujuk pada ketentuan cara Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan Terhadap Penghasilan Pegawai Yang Dipindahtugaskan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Angka Romawi XVI Kep. Dirjen Pajak No. KEP-545/PJ./2000 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (http://www.pb-co.com/regulation/content/kep-545pj2000.pdf), dimana dalam contoh perhitungan tersebut, walaupun Sdr menerima 2 bukti pemotongan (form 1721-AI) sesuai dengan masa kerja Sdr pada masing-masing kantor cabang, namun pada saat Sdr mengisi SPT Tahunan PPh, PPh terutang yang harus Sdr bayar nihil (Sdr tidak kurang bayar PPh), karena semua PPh terutangnya telah dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh masing-masing kantor tempat Sdr bekerja.


Demikian jawaban kami.