Pertanyaan
From : asty purbasari
Halo Pak,
Saya ingin berkonsultasi menganai masalah perpajakan yang saya alami. Saya mencoba kirim ini lewat web tetapi tidak bisa, jadi saya kirim via email. Langsung saja ya,
Saya dan teman-teman mendirikan usaha (Perseroan Terbatas). Belum genap berusia 1 tahun, laporan keuangan 2003 kami diaudit pajak. Dan sampai sekarang urusan tersebut belum selesai, karena kami tidak diperbolehkan mengajukan keberatan dengan alasan sudah melewati batas waktu 3 bulan. Kondisi sebenarnya adalah, kami tidak pernah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ke kantor kami, dan setelah dilacak satu tahun kemudian ternyata surat tersebut kembali pos. Kami merasa bahwa itu adalah kondisi force majeur (sehingga batas waktu 3 bulan masih dapat diperpanjang), sementara pihak KPP bersikeras hal itu adalah kesalahan WP karena tidak memberitahukan perihal perpindahan domisili. Pada akhirnya saya telah mengajukan surat keberatan walaupun KPP tetap tidak mau mempertimbangkannya.
Ketika Kami tanya perihal banding, pihak KPP juga mengatakan bahwa kemungkinannya sudah tertutup karena pengajuan banding harus menyertakan surat keputusan keberatan.
Terus terang hal ini sangat mengganggu konsentrasi saya dalam bekerja, dan saya shock karena dinyatakan mempunyai total tunggakan pajak sebesar 120 juta! (omset perusahaan saja cuma 400 juta).
Langkah terakhir yang sudah Kami lakukan adalah meminta kebijakan kepada Kepala Kantor untuk memberikan kesempatan mengajukan keberatan dengan menceritakan kronologis kejadian. Namun sudah hampir 3 bulan belum ada tanggapan lagi. Menurut Bapak,
a. Apakah Kami boleh menunggu hingga 1 tahun dari saat kami mengajukan keberatan dan berasumsi jika sampai lewat dari 1 tahun berarti keberatan kami diterima?
b. Langkah apa saja yang bisa kami tempuh?
c. Apakah memungkinkan jika ada pemeriksaan ulang?
d. Sebenarnya masih bisakah kami mengajukan banding? kemana? ke Kanwil atau Pengadilan Pajak?
Dalam hal ini saya meyakini bahwa pemeriksaan yang dilakukan aparat pajak sangat tidak masuk akal, tidak teliti, tidak material, dan banyak merugikan WP. Sebagai catatan, sejak perusahaan berdiri, Kami tidak pernah lalai dalam melapor dan membayar pajak, dan selama proses pemeriksaan Kami bersifat sangat kooperatif. Terus terang aparat pajak telah memperlakukan Kami seolah olah Kami adalah seorang kriminal.
Mohon saran dan masukannya.
Terima kasih
Jawaban
Sdri Asty, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP, diatur bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
Sebagaimana yang Sdr jelaskan diatas, sepertinya ada kejanggalan. Karena dalam setiap prosedur pemeriksaan, setelah proses pemeriksaan berakhir, pemeriksa seharusnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk ditanda tangani oleh WP sebagai tanda apakah WP tersebut menolak, menerima, ataupun menolak/menerima sebagian dari SPHP tersebut. Baru setelah itu KPP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP, SKP KB, SKPN ataupun SKPLB) berdasarkan SPHP tersebut. Karena adanya komunikasi dalam rangka pemeriksaan antara pemeriksa dan Sdri, tentunya ketidaktahuan pemeriksa atas perubahan alamat Sdri, tidak seharusnya terjadi.
Menurut pendapat kami :
a. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP, Dirjen pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang Sdri ajukan tersebut, paling lama dalam jangka waktu 12 bulan, apabila telah lewat dan surat keberatan Sdri tidak diproses oleh KPP maka Sdri dapat beranggapan bahwa keberatan yang Sdri ajukan itu, diterima.
b. Atas surat keberatan yang Sdri ajukan itu, baik diterima ataupun ditolak, KPP seharusnya menerbitkan surat jawaban atas keberatan Sdri, yang isinya dapat berupa, menerima/menerima sebagian, menolak/menolak sebagian / menolak karena alasan formal. Surat jawaban itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Sdri untuk mengajukan banding/gugatan ke Pengadilan Pajak, dimana dalam pengadilan nanti akan dilakukan lagi pemeriksaan formal dan material.
Apabila KPP tidak juga menerbitkan surat jawaban atas keberatan yang Sdri ajukan, karena dianggap surat keberatan yang Sdri ajukan telah melewati batas 3 bulan, Sdri dapat mengajukan permohonan pengurangan / pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang tata caranya diatur dengan Kep.Menkeu No.542/KMK.04/2000 tentang ~Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak†kepada Dirjen Pajak atau ke Kepala Kanwil yang wilayahnya membawahi KPP tempat Sdri terdaftar atau melalui KPP tempat Sdri terdaftar.
Apabila permohonan tersebut ditolak, Sdri masih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP.
c. Pemeriksaan ulang tidak dimungkinkan terjadi, kecuali fiskus sendiri yang berinisiatif untuk melakukan hal tersebut atau karena ditemukannya data baru yang semula belum terungkap, tapi bukan hak WP untuk meminta pemeriksaan ulang. Tujuan dari pemeriksaan ulang tersebut adalah untuk menguji kebenaran dari Surat Ketetapan yang diterbitkan sebelumnya, apabila terbukti SKP tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, maka fiskus akan membatalkan SKP tersebut dan menerbitkan SKP Baru. Sdri dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas hasil Putusan Pengadilan Pajak apabila menurut Sdri keputusan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
d. Bisa, ke Pengadilan Pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 35 s/d Pasal 39 UU No.14 Tahun 2000 tentang ~Pengadilan Pajak†dan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-09/BC/2004 tentang ~Persyaratan Pengajuan Banding Ke Pengadilan Pajakâ€. Namun Sdri baru dapat mengajukan banding/gugatan apabila keberatan Sdri di tolak dengan Surat Keputusan Penolakan Keberatan. Selama surat tersebut belum diterbitkan maka Sdri tidak dapat menempuh jalur banding/gugatan.
Demikian penjelasan kami
Consultations
category: Pembukuan dan Pemeriksaan
PT yang baru berdiri diperiksa (August 28, 2006)
PT yang baru berdiri diperiksa, tidak bisa mengajukan keberatan karena sudah lewat waktunya.

