Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan itu seusai rapat kerja Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di Jakarta, Senin (14/9) malam.
"Menurut observasi kita selama delapan bulan ini, yang paling efektif ternyata yang berhubungan dengan penurunan pajak. Karena dia langsung dinikmati masyarakat. Sedangkan yang belanjabelanja itu masih memerlukan proses administrasi," katanya.
Untuk itu, stimulus fiskal berupa pe ngurangan pajak akan dilanjutkan pada 2010. "Kita tetap di line itu, yakni menurunkan pajak. Ditambah belanja, terutama infrastruktur, dan bantuan kepada masyarakat," katanya.
Dia melanjutkan, pemberlakuan UU PPN dan PPnBM yang baru juga akan
memberikan dampak, terutama untuk komoditas yang dibebaskan PPN-nya.
Pasalnya,
RUU yang apabila disepakati oleh legislatif akan berlaku mulai 1 April
2010, antara lain mengatur bahwa dalam rangka pemenuhan gizi rakyat
Indonesia, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah,
sayuran segar, dan buah segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok
yang tidak dikenai PPN.
Juga disepakati bahwa untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek pajak yang sama, maka objek tertentu yang sudah dikenai pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN.
Objek pajak dimaksud seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
RUU juga mempertegas bahwa jasa ke uangan yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk perbankan syariah tidak dikenai PPN. Adapun besarnya tarif tertinggi PPnBM disepakati naik dari 75% menjadi 200%.
Panja juga menyepakati bahwa barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti miras, tidak lagi sebagai barang mewah karena lebih tepat dikategorikan sebagai barang kena cukai.
Juga disepakati, barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai barang kena pajak yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan pedoman perkreditan pa jak masukan atau deemed pajak masukan.
