News

Ditjen Pajak Bakal Mengincar Pajak UKM

JAKARTA. Aparat pajak sedang mengincar pajak pengusaha kecil dan menengah alias UKM. Inilah salah satu prioritas yang akan digarap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui sensus pajak yang digelar September mendatang.

Ditjen Pajak mengendus banyak pengusaha UKM yang tidak membayar pajak, kendati beromzet lumayan. Fuad Rahmany, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, menunjukkan contoh UKM yang berjualan di sentra-sentra bisnis, ruko-ruko, hingga toko-toko handphone, akan menjadi sasaran aparat pajak. "Semua omzet toko itu besar-besar, nilainya ratusan juta, namun mereka belum bayar pajak," ujarnya, kemarin (12/7).

Fuad menambahkan, selama ini kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 61%. Cuma, pajak dari sektor UKM hanya menyumbang 5% total penerimaan pajak. Karena itu, pemerintah akan mendorong pengusaha UKM agar lebih patuh membayar pajak. Maka itu, selain mengejar kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak juga akan menambah objek pajak yang akan dikejar dari para pebisnis UKM ini.

Selain lewat sensus, pemerintah juga sedang merancang peraturan pemerintah yang secara khusus akan mengatur perpajakan sektor UKM. Peraturan itu akan memberi kemudahan dalam pembayaran dan perhitungan pajak.

Kelak, perhitungan pajak UKM hanya berdasarkan omzet saja dan tarif pajaknya lebih rendah. "Detailnya seperti apa, belum bisa kami ungkapkan," kata Fuad. Harapannya, pelaku UKM lebih patuh lagi membayar pajak.
Menteri Negara Koperasi dan UMKM Syarifuddin Hasan mengaku sudah mengusulkan agar UKM dengan aset senilai Rp 2,5 miliar dengan omzet Rp 5 miliar per tahun mendapat fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh). Usulan pembebasan PPh ini selama lima sampai delapan tahun."Saya harapkan sudah ada keputusan pada akhir Juli ini," kata Syarifuddin.

Sebetulnya, selama ini sudah ada fasilitas pemotongan PPh bagi UKM. Fasilitas ini tercantum di UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). UKM dikenai tarif PPh tunggal sebesar 25%. Namun, jika omzet bruto setahun tidak melebihi Rp 50 miliar, mereka mendapat pengurangan menjadi 12,5%.

Pengamat perpajakan Darussalam menyarankan pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi ke UKM. Sebab, banyak UKM yang tidak tahu cara membayar pajak.