News

128 Bidang Usaha Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan Badan atau Tax Holiday di lima jenis industry. Kebijakan yang masa berlakunya dirancang antara lima tahun dan sepuluh tahun ini berlaku senin (15/8).

Demikian hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, di Jakarta, Senin. Penjelasan disampaikan Hatta Rajasa dan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo.

Hatta Rajasa menjelaskan, kelima jenis industri yang mendapat insentif pajak meliputi industry logam dasar, pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, bidang sumber daya terbarukan, serta peralatan telekomunikasi. Mulai bulan ini, pemerintah juga akan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu.

Berkaitan dengan pembebasan Pajak Penghasilan Badan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan menteri keuangan, kemarin.

Untuk fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha tertentu dan atau di Daerah-daerah tertentu. Targetnya, bulan ini, revisi telah ditandatangani Presiden.

Minimal Rp 1 triliun

Menurut Agus Martowardojo, pengajuan insentif pajak hanya dapat diajukan pengusaha yang investasinya bernilai minimal Rp 1 triliun. Investor mengajukannya lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Kementerian Perindustrian.

Untuk fasilitas Pajak Penghasilan, permohonan diajukan melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Lebih kurang 128 bidang usaha yang akan memperoleh kesempatan mendapatkan fasilitas ini. Salah satu syarat, nilai investasinya minimal Rp 100 miliar. (LAS)