Sensus pajak 2011 akan berakhir Desember 2011. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mematok target 12 juta wajib pajak baru yang bisa diraih melalui program sensus pajak nasional ini.
Mirip dengan sensus kependudukan yang selama ini dikenal, sensus pajak akan mendata seluruh responden, termasuk mereka yang telah menjadi wajib pajak dan bukan wajib pajak, sehingga Ditjen Pajak akan memperoleh lebih banyak variasi data.
Data yang banyak inilah yang menjadi kunci sukses penggalian potensi pajak ke depan. Setidaknya ada tiga kelompok kombinasi data yang bisa diperoleh dari kegiatan sensus pajak ini, yaitu pertama, data responden yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, kedua data responden yang sudah terdaftar tapi belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakanya, dan ketiga, data responden yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan sudah sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakanya.
Tiap kelompok tersebut dapat diklasifikasikan berdasarkan sektor usahanya, sehingga kombinasi data yang didapat menjadi lengkap dan terinci, misalnya dari sektor usaha kecil maupun menengah yang belum sepenuhnya membayar pajak.
Perhitungan Rasio Pajak
Pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah sepakat menetapkan rasio pajak dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) 2012 adalah sebesar 12,72% dari produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak ini meningkat ketimbang usulan awal pemerintah dalam RAPBN 2012 sebesar 12,6%. Angka rasio pajak ini juga lebih tinggi dari angka rasio pajak dalam APBN 2011 sebesar 12,2%.
Dari angka rasio pajak (tax ratio) yang ditargetkan tahun 2012 itulah kita harapkan negara dapat meraih penerimaan pajak sebesar Rp 1.032,53 triliun. Rasio pajak (terhadap PDB) memang menjadi alat ukur yang digunakan pemerintah dalam hal penerimaan pajak.
Hal yang sama juga digunakan negara-negara anggota Asean lainnya. Singapura, misalnya, menetapkan rasio pajaknya 22,44%, Malaysia 20,17%, Thailand 17,28%, Filipina 13,68%, dan Indonesia 11,7%. Jika dicermati dari data di atas, jelas rasio pajak Indonesia masih terbilang kecil dibandingkan negara-negara tetangga.
Hal ini terjadi karena perhitungan dari rasio pajak kita masih menggunakan pola yang tidak stándar, di mana faktor pembilang dari perhitungan rasio pajak hanya aspek pajak dari produk Ditjen Pajak saja. Apakah komponen pajak daerah yang juga dipungut ke wajib pajak dan juga komponen zakat yang diwajibkan untuk umat muslim juga sudah dimasukkan?
Rumus perhitungan rasio pajak tidak di standardisasi secara internasional sehingga tidak tepat jika dikomparasi antarnegara karena setiap negara memiliki metodologi sendiri-sendiri dalam menghitung rasio pajaknya. Hal lain yang perlu dicermati adalah angka PDB tidak mencerminkan angka yang realistis karena banyaknya sector ekonomi nonformal atau ekonomi bawah tanah (underground economy) yang tidak tercatat dalam perhitungan PDB. Jadi, ada kesenjangan antara perhitungan (ideal) yang diharapkan dan kenyataan yang sesungguhnya.
Ekonomi Bawah Tanah
Salah satu potensi pajak yang cukup besar adalah ekonomi bawah tanah (underground economic) yang tumbuh subur di Indonesia. Sayangnya, ekonomi bawah tanah atau ekonomi bayangan ini seringkali disalahartikan sebagai aktivitas yang bersifat ilegal, seperti penyelundupan, perjudian, maupun pencurian. Padahal, terminologi ekonomi bawah tanah meliputi aktivitas legal maupun ilegal, namun aktivitasnya tidak dilaporkan ke instansi pemerintah, baik ke Biro Pusat Statistik, Ditjen Pajak, atau intitusi terkait lainnya.
Penggalian potensi penerimaan pajak melalui aktivitas ekonomi bawah tanah menjadi sangat luas, meliputi legal maupun ilegal. Ditjen Pajak tentunya akan berfokus pada yang legal, sehingga aktivitas ekonomi bawah tanah yang selama ini tak tercatat akan menjadi tercatat oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan penelitian dua ekonom kelahiran Jerman Enste dan Schneider (2002), persentase ekonomi bawah tanah di negara maju mencapai 14-16% dari PDB, sedangkan untuk Indonesia para ekonom memperkirakan 30-40% dari PDB. Angka ini cukup masuk akal, mengingat letak geografis Indonesia yang rawan penyelundupan maraknya illegal logging, illegal fishing, illegal mining, dan sejumlah kegiatan ilegal lainya.
Jika kegiatan ekonomi tahun lalu (2010) sebesar Rp 6.422,9 triliun, itu berarti ekonomi bawah tanah yang bebas pajak sekitar Rp 2.000 triliun hingga Rp 2.600 triliun. Dengan asumsi tarif pajak 25% maka potensi penerimaan pajak dari ekonomi bawah tanah sekitar Rp 500 triliun hingga Rp 650 triliun. Ini merupakan angka yang sangat signifikan. Ini membenarkan apa yang dikatakan JS Uppal, penulis buku Indonesian Tax Reform, bahwa potensi pajak Indonesia sebenarnya tiga kali lebih besar dari penerimaan saat ini.
Dengan data yang akurat dan spesifik dari hasil sensus pajak tersebut, kita harapkan Ditjen Pajak akan mampu menggali lebih banyak lagi sumber pajak yang berasal dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Selama ini, sektor usaha kecil dan menengah terbukti sangat mendominasi terhadap PDB Indonesia, tapi sayangnya, sumbangan pajak dari sektor ini belumlah maksimal.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak selain dengan sensus pajak nasional, Direktorat Jenderal Pajak perlu bercermin dan introspeksi diri dengan mengikis habis praktik korupsi di kalangan aparat pajak. Kasus Gayus Tambunan dan Bahasyim Assiefie yang sempat heboh pada 2010 harus tak boleh terulang lagi. Kasus-kasus seperti itu, secara psikologis, akan menghantui masyarakat Indonesia dan memengaruhi ketaatan pembayaran pajak.
Selain itu, pemerintah perlu membayar lunas atas kesetiaan rakyat dalam membayar pajak, yaitu dengan tersedianya transportasi massal yang baik, infrastruktur yang memadai, dan berbagai fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat. Di Jepang, Singapura, dan Malaysia, masyarakat yang taat membayar pajak mendapat tunjangan sosial yang memadai. Di sana negara hadir ketika rakyatnya membutuhkan pertolongan.
Irwan Wisanggeni
Penulis adalah dosen perpajakan, alumnus Magister Akuntansi Universitas Trisakti

