News

Kemenperin: Pengurusan Tax Holiday Hanya 14 Hari

 

JAKARTA - Kementerian Perindustrian menetapkan, proses bagi permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday dalam investasi di sektor industri hanya membutuhkan waktu 14 hari kerja.

 

“Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/2011 tentang pedoman dan tata cara pengajuan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan di sektor industri yang mulai diberlakukan 1 Desember 2011, waktu 14 hari kerja tersebut dihitung setelah dokumen pengajuan yang telah diperiksa sekretariat pada direktorat pembina industri terkait disampaikan ke Menteri Perindustrian,” kata Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin Arryanto Sagala kepada pers di Jakarta, Kamis.

 

Ia menjelaskan, dokumen yang diperlukan dalam pengajuan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak meliputi surat persetujuan penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta surat kesanggupan menempatkan paling sedikit 10% dari rencana penanaman modal di perbankan Indonesia.

 

Selain itu, menurut Arryanto, surat permohonan juga mesti dilengkapi dengan dokumen pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat pernyataan ketentuan tax sparing. Permohonan itu juga harus dilengkapi dengan isian formulir yang terlampir dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/2011.

 

"Pengajuan permohonan hanya bisa dilakukan sampai tiga tahun setelah peraturan menteri keuangan diterbitkan, hanya sampai tahun 2014," kata Arryanto seperti dikutip Antara.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah permohonan beserta kelengkapan dokumennya masuk, Menteri akan menugaskan Direktur Jenderal Pembina Industri untuk melakukan verifikasi dan mengkaji kelayakannya.

 

"Verifikasi dan pengkajian dilakukan oleh tim yang diketuai Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan, sesuai sektor industri perusahaan pemohon. Proses verifikasi ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan jika memungkinkan," katanya.

 

Berdasarkan hasil verifikasi dan kajian tersebut, Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri berkoordinasi dengan BKPM dan instansi terkait lain untuk memastikan kelengkapan dokumen serta selanjutnya menyampaikan usul kemungkinan perusahaan yang layak mendapat fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak.

 

Selanjutnya Menteri Perindustrian akan menyampaikan usulan itu kepada Menteri Keuangan atau menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pemohon.

 

Perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas tersebut secara berkala (setiap enam bulan) harus menyampaikan laporan realisasi investasi yang meliputi realisasi produksi komersial tahunan, pemanfaatan fasilitas, penyerapan tenaga kerja serta penggunaan dan alih teknologi .

 

Fasilitas Pembebasan

 

Pada 15 Agustus 2011, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.

 

Fasilitas itu diberikan kepada industri pionir yang berdiri paling lama 12 bulan sebelum peraturan menteri keuangan diterbitkan dengan beberapa persyaratan yakni nilai investasi perusahaan minimal bernilai Rp1 triliun dan perusahaan yang bersangkutan menempatkan 10% dari total rencana investasinya ke perbankan di Indonesia.

 

Fasilitas pajak selama lima sampai 10 tahun akan diterima pemohon setelah merealisasikan seluruh rencana investasi dan telah berproduksi secara komersial.

 

"Selain itu masih akan diberikan pengurangan pajak sebesar 50% selama dua tahun setelah masa pemberian fasilitas bila perusahaan yang bersangkutan terlibat dalam pembangunan infrastruktur dan menyerap lebih banyak tenaga kerja," demikian Arryanto Sagala. (*)