News

Penunggak Pajak Bakal Kena Cekal

 

TEMPO.CO, Jakarta:- Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengultimatum penunggak pajak. Selain tak mendapat kelonggaran waktu pelunasan, wajib pajak terancam dicekal. "Bila wajib pajak tetap tidak patuh, pemerintah menyiapkan upaya pencekalan," ujar Fuad, Selasa 6 Desember 2011.

 

Penagihan akan diintensifkan dan tak ada pemberian ampun bagi penunggak. Jika penunggak tetap membandel, pemerintah akan melakukan tindakan represif, seperti mengumumkan nama-nama mereka ke media massa dan melakukan paksa badan (gijzeling). Karena itu, wajib pajak pribadi atau perusahaan mesti secepatnya melunasi. "Kalau memang harus bayar, ya, bayar," kata dia.

 

Fuad menambahkan, data penunggak pajak tengah disiapkan demi akurasi pelaksanaan penagihan. Nama-nama mereka akan diumumkan ke publik. "Kami tidak akan memberi kelonggaran waktu lagi terhadap para penunggak," tutur Fuad.

 

Direktur Penyuluhan Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, hingga November 2011 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 635,381 triliun atau 69,2 persen dari target. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011, penerimaan pajak diproyeksikan sebesar Rp 831,745 triliun.

 

Sumber penerimaan adalah dari pajak penghasilan (PPh) Rp 343,97 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 206,376 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 18,608 triliun, cukai Rp 63,099 triliun, dan pajak lain Rp 3,327 triliun.

 

Dedi berharap target penerimaan itu tercapai pada akhir tahun ini. Banyak anggaran negara dan daerah yang pencairannya mundur hingga Desember, sehingga wajar jika tren peningkatan pembayaran pajak muncul pada akhir tahun.

 

Fuad mengakui, angka kebocoran pajak sepanjang 2011 masih tinggi. Salah satu penyebabnya adalah tingkat kepatuhan wajib pajak yang kian merosot. Untuk mencegah kebocoran, mulai tahun depan Direktorat Jenderal Pajak bakal membenahi strategi penagihan.

 

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan evaluasi kinerja perpajakan, yang meliputi peraturan, penagihan, dan rencana penggunaan surat pemberitahuan tahunan pajak elektronik (e-SPT).