News

Beban PPh Usaha Mikro Justru Akan Lebih Ringan

JAKARTA : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim usulan penambahan cakupan pengusaha kena pajak ke level pendapatan lebih kecil, justru akan meringankan sektor usaha kecil menengah dalam membayar pajak penghasilan.
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dedi Rudaedi mengungkapkan jika kajian perluasan target PKP dengan ketentuan yang telah diusulkan, sektor UKM justru akan membayar pajak dengan nominal yang lebih ringan dibandingkan peraturan yang sudah ada.
 
“Kalau kajian kita diberlakukan, maka sebetulnya mereka [UKM] akan membayar pajak lebih ringan, dari yang seharusnya sudah ada,” ujar Dedi hari ini, 14 Februari 2012.
 
Sebelumnya, DJP mempertimbangkan untuk menurunkan batas maksimal omset PKP, dari Rp600 juta menjadi Rp300 juta. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaring lebih banyak pendapatan dari wajib pajak badan yang berpendapatan Rp300 juta ke atas.
 
Dalam kajian tersebut, pelaku usaha kecil dengan omset berkisar Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh 1% dan PPN 1%. Sedangkan usaha mikro dengan omset lebih rendah dari Rp300 juta rencananya dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,5%.
 
Secara konservatif, Dedi menjelaskan laba UKM pada umumnya sekitar 7% dari total omset. Jika menggunakan perhitungan dalam kajian baru, UKM hanya akan terkena PPH sekitar 14,3%. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan besar PPH yang harus dibayar sesuai ketentuan Undang-undang PPH yakni sebanyak 25% dari total penghasilan.
 
“Pada dasarnya bagi WP [wajib pajak] yang memiliki range omset di atas 300 juta sebetulnya diberikan insentif, yang tadinya harus membayar 25% dari laba yang dihasilkan, sekarang cuma 14,3%,” jelas Dedi.
 
Berdasarkan Pasal 17, Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dijelaskan tarif PPH berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak antara lain, sampai dengan Rp50 juta terkena tarif pajak sebesar 5%, sedangkan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenai pajak 15%.
 
Selanjutnya, penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenai tarif 25%, dan penghasilan di atas Rp500 juta dikenai tarif PPH mencapai 30%.
 
Sementara itu, pada Pasal 4 UU yang sama disebutkan, perseroan terbatas, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dikenai kewajiban membayar pajak. Adapun dengan persyaratan pihak-pihak tersebut menerima dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
 
Dia mengaku kajian DJP tersebut tidak bertujuan menjaring penerimaan pajak yang lebih besar, melainkan sebagai wujud edukasi terhadap masyarakat yang seharusnya menyalurkan kewajibannya kepada negara. Menurut dia, pemerintah tentu memperhitungkan besaran nilai pajak yang disesuaikan dengan kemampuan sektor UKM, diiringi proses penyaluran pajak yang lebih sederhana.
 
“Ditjen pajak bukan berusaha memajaki perusahaan kecil. Dalam konteks ini, kalau diperhatikan cermat tidak sedikit orang pribadi atau badan yang sudah melakukan kewajibannya,” ujar dia.
 
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menambahkan jika penerimaan negara bertambah akibat pemberlakuan usulan tersebut, maka hal itu hanya sebagai implikasi dari upaya edukasi pemerintah terhadap calon wajib pajak.
 
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menyatakan pemerintah akan terlebih dahulu mengadakan sosialisasi yang baik terhadap para calon wajib pajak, untuk membuat pengusaha sektor UKM terbiasa dengan kewajibannya. Sayangnya, pemerintah enggan menyebutkan nominal potensi penambahan penerimaan negara jika kajian tersebut diberlakukan.(sut)