Events
Workshop "Transfer Pricing dalam Dunia Bisnis"
Hotel Santika Premiere, Jakarta On 09 November 2010
Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini sedang gencar dalam melakukan pemeriksaan atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Terbukti dengan dikeluarkannya PER-43/PJ/2010 tanggal 6 Sept 2010, yang mengatur secara khusus transaksi yang dilakukan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa agar sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Pemeriksaan atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa mengacu pada pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa Dirjen Pajak berwenang menentukan kembali Penghasilan Kena Pajak (PKP) pada transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Yakinkah Anda bahwa semua transaksi, terutama dengan pihak terafiliasi, sudah mengacu pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha?
Bagaimana konsep dasar transfer pricing (TP)? Bagaimana Anda menghuitung harga pasar wajar; Apa saja metode dan batasannya? Bagaimana menerapkan Prinsip Kewajaran pada Intangible Asset (asset tak berwujud) seperti Royalti? Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam membuat dokumentasi Transfer Pricing? Dan berbagai pertanyaan lainnya.
Selain mendapatkan teori soal konsep dan penerapannya dalam Bisnis Anda, workshop ini juga akan menyajikan studi atas kasus-kasus terkait Transfer Pricing! Jika Anda adalah seorang pelaku bisnis, staf dibidang keuangan/pajak maupun akademisi keuangan, maka Anda sangat dianjurkan untuk mengikuti workshop ini.
Informasi dan Pendaftaran: Sdr. Lucky, Ngadirin
Telp: 021-5361289, 5357636, 5328134 ext 1205, 1209
Faks: 021-5333166
Email: lucky.alam@kontan.co.id, ngadirin@kontan.co.id

