Regulations
PER-05/PJ/2012
Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012
- Registrasi ulang seluruh PKP di seluruh KPP untuk mengkaji apakah PKP terdaftar masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
- Verifikasi juga dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria tertentu yaitu:
~ pemusatan tempat terutang PPN di tempat lain
~ pindah alamat ke wilayah kerja DJP lain
~ PKP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
- berlaku mulai 3 Februari 2012

