Regulations

PER-05/PJ/2012


Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012

 

- Registrasi ulang seluruh PKP di seluruh KPP untuk mengkaji apakah PKP terdaftar masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

- Verifikasi juga dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria tertentu yaitu:

   ~ pemusatan tempat terutang PPN di tempat lain

   ~ pindah alamat ke wilayah kerja DJP lain

   ~ PKP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif

- berlaku mulai 3 Februari 2012