Regulations

24/PMK.011/2012


Perubahan Atas PMK Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 

 

- merubah 196/PMK.03/2007 

- Perubahan berupa penambahan pada Pasal 3 Huruf f mengenai WP yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar AS adalah WP yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar AS sesuai SAK yang berlaku di Indonesia.

- WP yang tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret, atau April pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan maksimal 30 hari kerja setelah PMK ini diundangkan

- Diundangkan 2 Februari 2012 (berlaku 2 Februari 2012