Regulations
As government tax policies and regulations evolve over time, it is vital that corporations and other business enterprises stay abreast of such developments. In fact, when forward-focused businesses are able to anticipate and prepare for these changes well in advance, it is to their advantage. PB Taxand professionals are committed to providing their clients with that crucial competitive edge.
PER-15/PJ/2011
Peraturan Dirjen Pajak / Regulations of General Director of TaxPerubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Lain di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PER-16/PJ/2011
Peraturan Dirjen Pajak / Regulations of General Director of TaxTata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap Atas Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak
SE-38/PJ/2011
Surat Edaran / Circular LetterPengawasan Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Bendahara Pemerintah
SE-39/PJ/2011
Surat Edaran / Circular LetterRasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak Pada Tahun 2011
SE-36/PJ/2011
Surat Edaran / Circular LetterKebijakan Penagihan Pajak
85/PMK.03/2011
Peraturan Menteri Keuangan / Regulation of the Minister of FinanceTata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi
SE-33/PJ/2011
Surat Edaran / Circular LetterPemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran
82/PMK.03/2011
Peraturan Menteri Keuangan / Regulation of the Minister of FinancePerubahan Atas PMK Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
PER-13/PJ/2011
Peraturan Dirjen Pajak / Regulations of General Director of TaxPenyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Dalam Bentuk Elektronik Untuk Tahun Pajak 2010
76/PMK.04/2011
Peraturan Menteri Keuangan / Regulation of the Minister of FinanceTata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan: Penanggulangan Bencana Nasional, Penelitian dan Pengembangan, Fasilitas Pendidikan, Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

