TAX TALK | Insentif Perpajakan Terkait Pandemi Covid-19
Date Event : 06 May 2020
- By Admin
- 06 May 2020

Pandemi Covid-19 sudah memasuki bulan ketiga sejak Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama di tanggal 2 Maret 2020. Begitu dahsyat dampak ekonomi yang ditimbulkan, mulai dari IHSG turun sampai 38% YTD akhir Maret 2020, volatilitas nilai tukar kurs mata uang asing serta gelombang PHK yang bertubi-tubi di hampir semua sektor.
Pemerintah berupaya agar sektor industri yang terpukul karena Covid-19 tetap bertahan dengan menerbitkan berbagai insentif perpajakan untuk meringankan para pengusaha mulai dari penurunan tarif pajak Badan, menanggung pajak karyawan, pembebasan pajak impor, percepatan pengembalian PPN dan yang terakhir pembebasan pajak untuk UMKM.
Apakah Bapak/Ibu berhak mendapatkan fasilitas tersebut? Bagaimana caranya? Adakah hal-hal yang belum diatur dalam peraturan yang ada saat ini?
Semuanya telah kami bahas tuntas melalui
Tax Talk: Insentif Perpajakan Terkait Pandemi Covid-19.
Tax Talk ini kami selenggarakan secara online, diikuti oleh 300 partisipan.
#pbTaxandTaxTalk
#pbTaxandInfo
Comment