Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

TAX TALK | Insentif Perpajakan Terkait Pandemi Covid-19

Date Event : 06 May 2020

  • By Admin
  • 06 May 2020
Share

Pandemi Covid-19 sudah memasuki bulan ketiga sejak Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama di tanggal 2 Maret 2020. Begitu dahsyat dampak ekonomi yang ditimbulkan, mulai dari IHSG turun sampai 38% YTD akhir Maret 2020, volatilitas nilai tukar kurs mata uang asing serta gelombang PHK yang bertubi-tubi di hampir semua sektor.

Pemerintah berupaya agar sektor industri yang terpukul karena Covid-19 tetap bertahan dengan menerbitkan berbagai insentif perpajakan untuk meringankan para pengusaha mulai dari penurunan tarif pajak Badan, menanggung pajak karyawan, pembebasan pajak impor, percepatan pengembalian PPN dan yang terakhir pembebasan pajak untuk UMKM.

Apakah Bapak/Ibu berhak mendapatkan fasilitas tersebut? Bagaimana caranya? Adakah hal-hal yang belum diatur dalam peraturan yang ada saat ini?

Semuanya telah kami bahas tuntas melalui 

Tax Talk: Insentif Perpajakan Terkait Pandemi Covid-19.

Tax Talk ini kami selenggarakan secara online, diikuti oleh 300 partisipan. 

#pbTaxandTaxTalk

#pbTaxandInfo

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.