Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

TAX TALK | Siaga SP2DK di Masa Pandemi

Date Event : 29 September 2021

  • By Admin
  • 26 September 2021
Share


PB Taxand Tax Talk | Siaga SP2DK di Masa Pandemi

Menghadapi pandemi Covid-19, Pemerintah meluncurkan berbagai macam insentif perpajakan. Pemberian insentif ini diberikan dengan harapan roda perekonomian yang menurun dapat segera pulih. Bagi Wajib Pajak yang sudah memanfaatkan insentif ini terdapat kewajiban yang harus dipenuhi. Jangan sampai insentif tersebut justru menjadi bumerang yang mengakibatkan munculnya denda pajak di kemudian hari.

Di lain sisi, penerimaan pajak masih jauh mencapai target. Untuk mengakselerasi penerimaan tahun ini, kantor pajak banyak mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini bukanlah surat biasa dan tidak boleh dianggap remeh. Wajib Pajak yang menerima SP2DK harus segera menanggapinya agar tidak berujung ke pemeriksaan. Sudah siapkah Anda apabila menerima SP2DK?

Tax Talk kali ini akan membahas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak di masa pandemi serta contoh kasus SP2DK.

Tax Talk ini akan diselenggarakan secara online melalui platform Zoom :

Hari : Rabu, 29 September 2021
Jam : 10:00 - 11:00 WIB


Klik DAFTAR DISINI 
Batas akhir pendaftaran: 28 September 2021 jam 17:00 WIB



Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.