Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

TAX TALK | Sekilas RUU HPP - Seri 1 (PPSWP & KUP)

Date Event : 27 October 2021

  • By Admin
  • 21 October 2021
Share

UNDANGAN

PB Taxand Tax Talk | Sekilas RUU HPP - Seri 1 (PPSWP & KUP)

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, yang ditempuh dengan langkah berupa penerapan kebijakan perpajakan secara lebih sederhana dan sistematis untuk meningkatkan penerimaan pajak, peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, serta reformasi administrasi perpajakan.

Salah satu poin menarik dalam RUU HPP adalah Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP), disamping juga terdapat perubahan dan penambahan pada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, dan Cukai.

PB Taxand akan membahas RUU HPP ini dalam Tax Talk berseri, dimana Seri 1 akan membahas mengenai poin-poin penting pada RUU HPP, yaitu terkait PPSWP dan KUP.

Tax Talk ini akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:

Hari : Rabu, 27 Oktober 2021

Jam : 10:00 - 11:00 WIB

DAFTAR SEKARANG

Batas akhir pendaftaran: 26 Oktober 2021 Pk 17:00 WIB


Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.