Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

TAX TALK | UU HPP -Seri 2 (PPS dan PPh)

Date Event : 18 November 2021

  • By Admin
  • 15 November 2021
Share

UNDANGAN

PB Taxand Tax Talk | UU HPP – Seri 2 (PPS & PPh)

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) resmi terbit!

Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021.

Reformasi perpajakan, peningkatan penerimaan pajak juga basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak menjadi sebagian dari fokus utama dari UU HPP ini. Oleh karena itu penting untuk kita bersama–sama mengetahui apa saja poin penting dari perubahan dan penambahan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon dan Cukai.

Dalam seri pertama pada Tax Talk – UU HPP, PB Taxand sudah membahas poin penting pada Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Seri 2 ini, PB Taxand akan membahas poin-poin perubahan penting pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Tax Talk ini akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:

Hari : Kamis, 18 November 2021

Jam : 10:00 - 11:00 WIB

DAFTAR SEKARANG

Batas akhir pendaftaran:  17 November 2021 Pk 17:00 WIB

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.