Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

TAX TALK | Dividen dalam Omnibus Law dan CFC Rules

Fasilitas Pajak atas Dividen, Apa dan Bagaimana?

Date Event : 09 February 2023

  • By Admin
  • 01 February 2023
Share

PB Taxand Tax Talk

Fasilitas Pajak Atas Dividen - Apa dan Bagaimana?

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cika) yang diterbitkan Pemerintah di November 2020 yang kemudian disusul dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Oktober 2021 memberikan angin segar bagi pemilik modal di Indonesia. Dividen yang sebelumnya dikenakan PPh kini dapat tidak lagi dikenakan PPh dengan syarat tertentu.

Persyaratan apa saja yang diperlukan agar dividen dapat tidak dikenakan PPh? Dokumen dan laporan apa saja yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak?

Lantas, bagaimana dengan ketentuan CFC Rules (Deemed Dividend)? Apakah ketentuan ini masih tetap berlaku dengan adanya UU Cika dan UU HPP? Bagaimana interaksi CFC Rules dengan UU Cika dan UU HPP?

Melalui Tax Talk Fasilitas Pajak atas Dividen - Apa dan Bagaimana? PB Taxand akan mengupas kedua pembahasan ini secara komprehensif.

Tax Talk ini akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:

Hari : Kamis, 9 Februari 2023

Jam : 10:00 - 11:00 WIB

Pendaftaran:  Khusus Undangan

Batas akhir pendaftaran:

8 Februari 2023 Pk. 12:00 WIB

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.