Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

TAX TALK®️| Aturan PPh Pasal 21 Terbaru: Pasti Praktis?

PB Taxand TAX TALK®️ | PP No. 58/2023 dan PMK No. 168/2023

Date Event : 16 January 2024

  • By Admin
  • 10 January 2024
Share

PB Taxand Tax Talk®️ | Tax Series

Aturan PPh Pasal 21 Terbaru: Pasti Praktis?

Berlandaskan prinsip kemudahan dan kesederhanaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu berupaya untuk membangun sistem administrasi perpajakan yang efektif, efesien, dan akuntabel. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama DJP, yakni optimalisasi pendapatan melalui upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Skema perhitungan PPh 21 sebelumnya dianggap terlalu kompleks. Oleh karena itu, DJP telah menerbitkan 2 peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Apakah benar kedua peraturan ini membuat pemotongan menjadi praktis?

Melalui Tax Talk®️ Aturan PPh Pasal 21 Terbaru: Pasti Praktis?, PB Taxand akan mengulas terkait perubahan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Tax Talk®️ ini akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:

Hari : Selasa, 16 Januari 2024

Jam : 10:00 - 11:15 WIB (termasuk Q&A Session)

Daftar: https://qrco.de/PBTaxTalkxxxx

*Gunakan email yang sudah terdaftar pada akun Zoom

*Link Zoom Tax Talk hanya berlaku untuk 1 (satu) device (hp/laptop/tab)

*Batas akhir pendaftaran: Tanggal 15 Januari 2024 Pk. 12.00 WIB


Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.