Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

TAX TALK®️| DPP 11/12 : Cara Baru Menghitung PPN Mulai Januari 2025

PB Taxand Tax Talk®️ | Tax Series

Date Event : 08 January 2025

  • By Admin
  • 07 January 2025
Share

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada akhir tahun 2021.

Namun, untuk menjaga stabilitas ekonomi, Pemerintah mengambil langkah taktis dengan mempertahankan PPN yang harus dibayarkan masyarakat tetap diangka 11% bagi BKP/JKP selain barang mewah. Kebijakan ini diwujudkan melalui penetapan DPP Nilai Lain sebagai dasar pengenaan PPN, sesuai yang diatur dalam PMK No. 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku seketika di 1 Januari 2025.

Bagaimana mekanisme perhitungan DPP PPN yang baru?

Temukan jawabannya dalam Tax Talk®️ kali ini yang akan membahas secara tuntas perhitungan DPP PPN sesuai PMK No. 131 Tahun 2024 yang akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:

Hari : Rabu, 8 Januari 2025
Jam : 10:00 - 11:00 WIB

Daftar segera: https://qrco.de/PBTaxTalk2025

Batas pendaftaran hingga Selasa, 7 Januari 2025 jam 12:00 WIB

Akses link akan ditutup bila kuota peserta webinar sudah penuh

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.