Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

TAX TALK®️| Update Ketentuan Faktur Pajak, Bukti Potong, dan SPT Masa Era Coretax

PB Taxand Tax Talk®️ | Tax Series

Date Event : 31 July 2025

  • By Admin
  • 27 July 2025
Share

PB Taxand Tax Talk®️ | Tax Series

Update Ketentuan Faktur Pajak, Bukti Potong, dan SPT Masa Era Coretax

PER-11/PJ/2025 hadir sebagai pedoman teknis terkini yang mengatur format, prosedur pengisian, serta penyampaian Bukti Potong, SPT Masa, dan SPT Tahunan, beserta dokumen perpajakan terkait lainnya. Regulasi ini telah selaras dengan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.

Sebagai Wajib Pajak, penting untuk memahami perubahan regulasi ini guna menghindari kesalahan administratif yang berpotensi mempengaruhi kepatuhan dan menimbulkan sanksi pajak.

Melalui webinar ini, kami akan membahas poin-poin perubahan ketentuan terkait Faktur Pajak, Bukti Potong, dan SPT Masa yang wajib menjadi perhatian Wajib Pajak.

Manfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui wawasan Anda dan memastikan kelancaran pelaporan pajak selama masa transisi.

Tax Talk®️ ini akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:

Hari : Kamis, 31 Juli 2025
Jam : 10:00 - 11:00 WIB
Khusus klien PB Taxand

Pendaftaran: Mohon menghubungi Partner-in-charge PB Taxand

Batas pendaftaran hingga 30 Juli 2025 jam 12:00 WIB
*Akses link akan ditutup bila kuota peserta webinar sudah penuh

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.