Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

TAX TALK®️| PMK 37 Tahun 2025 : Pajak Penghasilan Tambahan untuk Pelaku E-Commerce?

PB Taxand Tax Talk®️ | Tax Series

Date Event : 28 August 2025

  • By Admin
  • 26 August 2025
Share

PB Taxand Tax Talk®️ | Tax Series

PMK 37 Tahun 2025 : Pajak Penghasilan Tambahan untuk Pelaku E-Commerce?

Mulai 14 Juli 2025, Pemerintah resmi memberlakukan PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur mengenai penunjukan pengelola marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan pelaku e-commerce melalui platform marketplace dengan tujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan e-commerce.

Namun, apakah benar pengenaan pajak berdasarkan PMK 37 Tahun 2025 merupakan Pajak Penghasilan tambahan bagi pelaku e-commerce? Apa saja poin-poin penting dalam peraturan tersebut? Dan bagaimana dampaknya bagi pelaku e-commerce?

Melalui webinar ini, kami akan membahas lebih jauh tentang PMK 37 Tahun 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini agar siap menghadapi era baru pemajakan e-commerce.

Tax Talk®️ ini akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:

Hari : Kamis, 28 Agustus 2025
Jam : 10:00 - 11:00 WIB

Daftar segera: https://qrco.de/PBTaxTalk2025

Batas pendaftaran hingga 27 Agustus 2025 jam 12:00 WIB
*Akses link akan ditutup bila kuota peserta webinar sudah penuh

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.