National Seminar | Perpajakan Pribadi Pasca Tax Amnesty
Perpajakan Pribadi Pasca Tax Amnesty
Date Event : 06 March 2019
- By Admin
- 06 March 2019
Perpajakan Pribadi Pasca Tax Amnesty
SALAH satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2018 paling lambat 31 Maret 2019.
Upaya-upaya untuk melakukan berbagai tindak kecurangan tampaknya sudah mulai tertutup setelah Tax Amnesty karena Dirjen Pajak dapat menggali informasi terkait dengan sumber penghasilan dan aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak Pribadi.
Lantas apa saja yang perlu dilaporkan tahun 2019 ini agar tidak sampai ada masalah pajak di kemudian hari?
Ikuti Workshop sekaligus Konsultasi PAJAK bersama pakarnya.
Gratis untuk Member AMA DKI !
Rabu, 6 Maret 2019
18.00 - 21.00 Wib
D'Cost VIP, Jl. Abdul Muis 14, Jakarta Pusat
Asosiasi Manajemen Indonesia, Chapter DKI
RSVP : Alissa
WA : 081281955781
http://ama-dki.org/amadkijaya/
Comment