Daftar Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut PPN
- By Admin
- 04 October 2022

Pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan. Sampai dengan 31 Agustus 2022, pemerintah kumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp8,2 triliun. (Sumber: Siaran Pers DJP Nomor SP-51/2022)
Berikut daftar lengkap 127 perusahaan digital asing tersebut.
Comment