Pajak Penghasilan Profesi CONTENT CREATOR
Content Creator sebagai Wajib Pajak, Apa Saja Kewajibannya?
- By Admin
- 29 September 2023
Content Creator sebagai wajib pajak memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
- Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak apabila penghasilan yang diterima melebihi Rp4.500.000/per bulan. Yang termasuk sebagai subjek pajak dari content creator antara lain desainer grafis, fotografer, desainer situs, videografer, selebgram, youtuber, dan content writer.
- Menghitung seluruh penghasilan yang diterima dalam bentuk apapun untuk dilakukan penghitungan PPh terutang. Contoh
penghasilan content creator yang dikategorikan sebagai objek PPh adalah:
- Fee atau Biaya Jasa atas pembuatan segala jenis konten
- Endorsement yang didapatkan atas promosi barang di media sosial (jika imbalan yang didapatkan berupa barang, maka dihitung berdasarkan nilai pasar)
- Gaji/Upah/Bonus (jika content creator disewa atas suatu konten oleh pihak ketiga dalam jangka waktu 1 atau beberapa bulan)
- Penghasilan dari Google yang dihitung berdasarkan metode revenue per click (Google Adsense)
-
Melakukan penyetoran PPh terutang dengan menggunakan kode billing yang dapat diperoleh
dari:
- DJP Online
- Datang langsung ke KPP atau KP2KP
- SMS billing
- Customer Service Bank Persepsi
- Kring Pajak 1500200
Di bawah Rp4,8 milyar Di atas Rp4,8 milyar Ketentuan yang berlaku PPh Final berdasarkan PP No 55 Tahun 2022 (berlaku 7 tahun) - Wajib menyelenggarakan pembukuan
- Menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh
- Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Cara menghitung PPh terutang 0,5% x Peredaran Bruto (Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak) x Ps 17 UU PPh Batas waktu penyetoran Penyetoran Masa PPh Final:
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnyaPenyetoran Tahunan:
Paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya sebelum SPT Tahunan disampaikan - Melaporkan seluruh penghasilan dan PPh yang telah disetor melalui e-filing paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya.
Contoh Kasus:
Roland adalah seorang selebgram terkenal yang telah memiliki 500.000 pengikut. Pada 2022, Roland
menerima beberapa penghasilan berupa:
- Di bulan Mei 2022 mendapatkan Fee atas iklan dalam postingan instagram sebesar Rp20.000.000 dari PT Abadi dan telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp500.000.
- Di bulan Juli 2022 menerima imbalan jasa dari pekerjaan membuat instagram story dalam kurun waktu 3 bulan (Januari, Februari, dan Maret) sebesar Rp90.000.000 dan belum dipotong PPh.
- Di bulan November 2022 mendapatkan endorsement motor listrik untuk dibuatkan postingan dan instagram story di akunnya. Nilai motor listrik tersebut adalah Rp25.000.000.
Berikut penghitungan pajaknya:
- Bulan Mei 2022 → wajib menyetorkan PPh Final sejumlah 0,5% x Rp20.000.000 = Rp100.000
- Bulan Juli 2022 → wajib menyetorkan PPh Final sejumlah 0,5% x Rp90.000.000 = Rp450.000
- Bulan November 2022 → wajib menyetorkan PPh Final sejumlah 0,5% x Rp25.000.000 = Rp125.000
- Roland dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Abadi dalam SPT Tahunannya.
Comment