Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Pajak Penghasilan Profesi CONTENT CREATOR

Content Creator sebagai Wajib Pajak, Apa Saja Kewajibannya?

  • By Admin
  • 29 September 2023
Share

Content Creator sebagai wajib pajak memiliki beberapa kewajiban, yaitu:

  1. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak apabila penghasilan yang diterima melebihi Rp4.500.000/per bulan. Yang termasuk sebagai subjek pajak dari content creator antara lain desainer grafis, fotografer, desainer situs, videografer, selebgram, youtuber, dan content writer.
  2. Menghitung seluruh penghasilan yang diterima dalam bentuk apapun untuk dilakukan penghitungan PPh terutang. Contoh penghasilan content creator yang dikategorikan sebagai objek PPh adalah:
    • Fee atau Biaya Jasa atas pembuatan segala jenis konten
    • Endorsement yang didapatkan atas promosi barang di media sosial (jika imbalan yang didapatkan berupa barang, maka dihitung berdasarkan nilai pasar)
    • Gaji/Upah/Bonus (jika content creator disewa atas suatu konten oleh pihak ketiga dalam jangka waktu 1 atau beberapa bulan)
    • Penghasilan dari Google yang dihitung berdasarkan metode revenue per click (Google Adsense)
    (Pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga dapat dikreditkan saat melaporkan SPT Tahunan. Maka perlu untuk menyimpan setiap bukti potong PPh yang diterima)
  3. Melakukan penyetoran PPh terutang dengan menggunakan kode billing yang dapat diperoleh dari:
    • DJP Online
    • Datang langsung ke KPP atau KP2KP
    • SMS billing
    • Customer Service Bank Persepsi
    • Kring Pajak 1500200
    Adapun berikut adalah kondisi terkait penghitungan besarnya PPh terutang yang ditentukan berdasarkan peredaran bruto:
      Di bawah Rp4,8 milyar Di atas Rp4,8 milyar
    Ketentuan yang berlaku PPh Final berdasarkan PP No 55 Tahun 2022 (berlaku 7 tahun)
    • Wajib menyelenggarakan pembukuan
    • Menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh
    • Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Cara menghitung PPh terutang 0,5% x Peredaran Bruto (Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak) x Ps 17 UU PPh
    Batas waktu penyetoran Penyetoran Masa PPh Final:
    Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
    Penyetoran Tahunan:
    Paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya sebelum SPT Tahunan disampaikan
  4. Melaporkan seluruh penghasilan dan PPh yang telah disetor melalui e-filing paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya.

Contoh Kasus:
Roland adalah seorang selebgram terkenal yang telah memiliki 500.000 pengikut. Pada 2022, Roland menerima beberapa penghasilan berupa:

  • Di bulan Mei 2022 mendapatkan Fee atas iklan dalam postingan instagram sebesar Rp20.000.000 dari PT Abadi dan telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp500.000.
  • Di bulan Juli 2022 menerima imbalan jasa dari pekerjaan membuat instagram story dalam kurun waktu 3 bulan (Januari, Februari, dan Maret) sebesar Rp90.000.000 dan belum dipotong PPh.
  • Di bulan November 2022 mendapatkan endorsement motor listrik untuk dibuatkan postingan dan instagram story di akunnya. Nilai motor listrik tersebut adalah Rp25.000.000.

Berikut penghitungan pajaknya:

  • Bulan Mei 2022 → wajib menyetorkan PPh Final sejumlah 0,5% x Rp20.000.000 = Rp100.000
  • Bulan Juli 2022 → wajib menyetorkan PPh Final sejumlah 0,5% x Rp90.000.000 = Rp450.000
  • Bulan November 2022 → wajib menyetorkan PPh Final sejumlah 0,5% x Rp25.000.000 = Rp125.000
  • Roland dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Abadi dalam SPT Tahunannya.
Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.