Pajak Penghasilan Profesi DOKTER
- By Admin
- 18 October 2023
Berikut adalah penghasilan dokter yang merupakan objek PPh:
-
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas
Pekerjaan bebas yang umumnya dilakukan oleh dokter adalah pekerjaan sehubungan dengan praktik di rumah sakit atau klinik. Namun pekerjaan bebas juga dapat diperluas untuk dokter tetap, dokter tamu, dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat praktiknya, praktik dokter sendiri dengan biaya sendiri, atau pekerjaan bebas lainnya selain dari praktik dokter (narasumber atau pembicara). Penghitungan PPh-nya dilakukan berdasarkan kondisi sebagai berikut:
- Dokter yang menyelenggarakan pembukuan
- Dokter yang menggunakan norma (peredaran bruto setahun < 4,8 M)
-
Penghasilan dari usaha (PPh Final)
Penghasilan dari usaha merupakan penghasilan di luar penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan di luar profesi sebagai dokter, dengan peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp4,8 M. Pengenaan PPh Final atas penghasilan dari usaha menjadi tidak berlaku jika Dokter memilih untuk dikenakan Ps 17 UU PPh atau Ps 31E UU PPh. Contoh penghasilan Dokter dari usaha adalah usaha rumah makan, usaha apotik, kafe, dsb. Penghitungan PPh-nya akan dilakukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto. -
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
Jika Dokter menerima penghasilan yang berasal dari pemberi kerja dengan perjanjian sebagai pegawai tetap (pegawai rumah sakit, dosen di sebuah universitas, atau dokter di sebuah perusahaan) maka terutang PPh Pasal 21. Penghasilan ini juga termasuk dokter yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur sebagai anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta direksi secara teratur dan berkesinambungan mengelola perusahaan sebagai pengurus, dewan direksi atau pimpinan rumah sakit atau klinik. -
Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final
Jika Dokter memperoleh penghasilan dalam negeri (royalti, bunga, sewa, atau keuntungan dari pengalihan dan/atau penjualan harta lainnya, sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, hadiah, serta imbalan lainnya) maka penghitungan PPh terutangnya menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. -
Penghasilan Luar Negeri
Penghasilan Dokter yang berasal dari Luar Negeri menjadi penambah penghasilan dalam penghitungan pajak terutang sesuai Pasal 17 UU PPh. Bila Dokter telah membayarkan PPh di Luar Negeri maka pajak tersebut dapat dikreditkan dengan PPh terutang di Indonesia. -
Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
Penghasilan berupa hibah, bantuan, sumbangan, dan/atau bagian laba yang diterima oleh dokter selaku anggota persekutuan komanditer yang tidak terbagi atas saham dikategorikan sebagai bukan objek pajak. -
Penghasilan yang dikenakan PPh Final
Penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan, penjualan saham di bursa efek, sewa tanah dan/atau bangunan, dividen, penghasilan yang diterima atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan hadiah undian dikategorikan sebagai objek PPh Final.
Comment