Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Pajak Pembelian Mobil

  • By Admin
  • 08 November 2023
Share

Pembelian mobil yang notabene nya merupakan Barang Kena Pajak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif baru yang diatur dalam BAB IV Pasal 7 ayat (1) UU HPP yaitu sebesar 11%. Selain dikenakan PPN, pembelian mobil juga akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif tertentu. Untuk lebih jelas nya, berikut rincian pengenaan pajak atas pembelian mobil:

Mobil Baru (LCGC, Mewah)
Berikut tarif PPnBM pembelian mobil baru menurut 33/PMK.010/2017:

JENIS MOBIL TARIF
Mobil baru kapasitas dibawah 10 orang dengan kapasitas silinder di bawah 1.500 cc 4×2 = 10% 10%
Mobil baru kapasitas dibawah 10 orang dengan kapasitas silinder1.500 cc – 2.500 cc 4×2 = 20% 20%
Mobil baru kapasitas dibawah 10 orang dengan kapasitas silinder di bawah 1.500 cc 4×2 sedan = 30% 30%
Mobil baru kapasitas dibawah 10 orang dengan kapasitas silinder 1.500 cc 4×4 = 30% 30%
Mobil baru kapasitas dibawah 10 orang dengan kapasitas silinder 1.500 cc – 3.000 cc bensin 4×4 = 40% 40%
Mobil baru kapasitas dibawah 10 orang dengan kapasitas silinder di atas 2.500 cc diesel 4×2 = 125% 125%
Mobil baru kapasitas dibawah 10 orang dengan kapasitas silinder di atas 2.500 cc bensin 4×2 = 125% 125%
Mobil baru kapasitas dibawah 10 orang dengan kapasitas silinder di atas 3.000 cc bensin 4×2 = 125% 125%
Mobil baru kapasitas dibawah 10 orang dengan kapasitas silinder di atas 3.000 cc bensin 4×4 = 125 125%

Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk mobil Low Cost Green Car (Toyota Calya, Nissan Datsun Go Panca, Daihatsu Sigra, dll) dengan tarif PPnBM sebesar 3% (PP 74/2021).

Mobil Bekas
Penjual mobil bekas (PKP) menggunakan tarif PPN sebesar 11%, jika penjual mobil bekas adalah PKP kegiatan usaha tertentu (pedagang mobil) dan bukan menjual BKP berupa aktiva yang tujuan semula nya tidak untuk sebagaimana diatur Pasal 16D UU PPN (Pasal 2 ayat (4) 65/PMK.03/2022) maka menggunakan tarif besaran tertentu sebesar 1,1%, nantinya menjadi 1.2% mengikuti tarif PPN 12% (Pasal 2 ayat (2) & ayat (5) 65/PMK.03/2022).

Mobil Kedua dst
Kepemilikan mobil pertama dikenakan Pajak Daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif paling nggi 1.2%, untuk kepemilikan mobil kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif progresif paling tinggi sebesar 6% (Pasal 10 ayat (1) UU No. 1/2022). Kemudian, khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB nya paling tinggi sebesar 2% untuk mobil pertama dan tarif progresif paling tinggi sebesar 10% untuk mobil kedua dan seterusnya (Pasal 2 ayat (2) UU No. 1/2022).

Mobil Listrik
Mobil listrik yang seluruh penggerak utamanya mengunakan listrik/baterai/media penyimpanan energi listrik lainnya dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%. Untuk mobil listrik yang memiliki kabin ganda dengan seluruh penggerak utamanya mengunakan listrik/baterai/media penyimpanan energi listrik lainnya dikenakan tarif PPnBM 10% (PP 74/2021).

Mobil listrik Full Hybrid 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 KM/liter dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari Harga Jual, dan mobil listrik Full Hybrid 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 KM – 23 KM/liter dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46 2/3% dari Harga Jual (PP 74/2021).

KEWAJIBAN PAJAK

Pihak Penjual
Pihak penjual (PKP) baik Orang Pribadi maupun Badan, wajib membuat faktur pajak untuk pemungutan PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 3A ayat (3) 9/PMK.03/2018) dan penghasilan kena pajak atas penjualan mobil tersebut bagi Orang Pribadi dikenakan PPh Orang Pribadi dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP & bagi Badan dikenakan PPh Badan dengan tarif 22% sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU HPP. Kemudian, atas kepemilikan mobil, baik mobil pertama, kedua dan seterusnya, wajib untuk membayarkan PKB mobil tersebut (Pasal 7 ayat (1) UU No. 1/2022).

Apabila pembeli (Orang pribadi / Badan) dak memiliki NPWP maka penjual bisa membuat faktur pajak yang mencantumkan data pembeli hanya menggunakan NIK pembeli saja, karena NPWP bisa digantikan dengan menggunakan NIK (Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 2/2022), yang nannya NIK akan menjadi NPWP berlaku 1 Januari 2024 (Pasal 11 ayat (1) 112/PMK.03/2022).

Untuk penjual yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak bisa menerbitkan faktur pajak dan apabila penjual tersebut sudah terlanjur membuat faktur pajak maka harus membayar jumlah pajak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam faktur pajak (Pasal 14 UU Nomor 11/1994 s.t.d.t.d UU HPP).

Pihak Pembeli
Pihak pembeli, baik Orang Pribadi maupun Badan, dikenakan PPN/PPnBM atas pembelian mobil tersebut dan harus membayarkan PPN/PPnBM tersebut kepada penjual (PKP) sebagai pemungut, dan atas perolehan mobil tersebut harus harus dilaporkan kedalam SPT dan dicatat sebagai Harta/Aset.

Untuk mobil bekas, jika pembeli (PKP/Non PKP Orang Pribadi/Badan) membeli mobil bekas dari PKP maka harus membayar PPN sebesar 11% (jika membeli dari PKP pedagang mobil bekas maka dapat menggunakan insenf PPNsebesar 1.1% yang nantinya menjadi 1.2%) dari Harga Jual kepada penjual (PKP) sebagai pemungut, dan melaporkan kendaraan tersebut di SPT Tahunan dan mencatat mobil bekas tersebut sebagai Aset.

Untuk mobil listrik, Terdapat Insentif mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah. Pertama adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (Pasal 10 ayat (1) &( 2) Permendagri Nomor 6/2023). Kedua adalah PPN Ditanggung Pemerintah untuk mobil listrik tertentu diberikan tarif PPN sebesar 1% (Pasal 4 PP 38/2023). Mobil listrik yang termasuk kedalam pemberian insentif tersebut adalah: (1) mobil listrik roda empat tertentu dengan nilai TKDN minimum 40%, (2) Bus listrik dengan nilai TKDN minimum 40%, dan (3) Bus listrik dengan nilai TKDN minimum 20% sampai dengan kurang dari 40% (Pasal 3 ayat (2) PP 38/2023).

Fasilitas Kredit PPN
Apabila transaksi tersebut dilakukan antara PKP dengan PKP maka bisa mengkredit PPN, jika transaksi tersebut bukan antara PKP dengan PKP maka tidak bisa mengkreditkan PPN (Pasal 39A UU Nomor 16/2009 s.t.d.t.d UU HPP).

CARA MELAPORKAN DAN MEMBAYAR PAJAK ATAS JUAL BELI MOBIL
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing dan melakukan pembayaran pajak nya melalui aplikasi e-Billing yang disediakan oleh DJP, ataupun dapat datang langsung ke KPP Pratama dimana wajib pajak tersebut tercatat. Pembayaran PKB dapat dilakukan offline melalui Kantor SAMSAT maupun online melalui website samsatdigital.id.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.