Pajak Penghasilan DESAINER
- By Admin
- 10 November 2023

Berikut adalah penghasilan Desainer yang merupakan objek PPh:
- Penghasilan dari pekerjaan yang berkesinambungan (sebagai pegawai)
- Penghasilan dari pekerjaan bebas (berbentuk fee)
- Penghasilan dari royalti
- Penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh desainer
- Penghasilan lainnya yang dikenakan PPh Final UMKM
Penghitungan PPh terutang atas penghasilan Desainer dilakukan berdasarkan kondisi sebagai berikut:
- Jika Desainer menyelenggarakan pembukuan
- Jika Desainer menyelenggarakan pencatatan
-
Membayar Jasa Desainer
Perusahaan yang melakukan pembayaran jasa desainer harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli berdasarkan kondisi:- Jika desainer menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang bersifat berkesinambungan
- Jika desainer menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan atau menerimapenghasilan yang bersinambungan tetapi juga mendapatkan penghasilan lain
(Pemberi kerja wajib memberikan bukti potong PPh Ps 21 kepada Desainer, yang nantinya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya) -
Jasa Desainer Asing
Pemberi kerja yang menggunakan jasa desainer asing wajib melakukan pemotongan PPh Ps 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B yang berlaku. -
Pemberian Jasa Desainer ke Luar Negeri
Jika desainer memberikan jasa ke luar negeri dan dipotong PPh di Negara yang bersangkutan, maka atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat dilakukan pengkreditan di Indonesia.
Comment