Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Pajak Penghasilan DESAINER

  • By Admin
  • 10 November 2023
Share

Berikut adalah penghasilan Desainer yang merupakan objek PPh:

  • Penghasilan dari pekerjaan yang berkesinambungan (sebagai pegawai)
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas (berbentuk fee)
  • Penghasilan dari royalti
  • Penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh desainer
  • Penghasilan lainnya yang dikenakan PPh Final UMKM

Penghitungan PPh terutang atas penghasilan Desainer dilakukan berdasarkan kondisi sebagai berikut:

  1. Jika Desainer menyelenggarakan pembukuan
  2. Jika Desainer menyelenggarakan pencatatan
  3. Membayar Jasa Desainer
    Perusahaan yang melakukan pembayaran jasa desainer harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli berdasarkan kondisi:
    1. Jika desainer menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang bersifat berkesinambungan
    2. Jika desainer menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan atau menerimapenghasilan yang bersinambungan tetapi juga mendapatkan penghasilan lain

    (Pemberi kerja wajib memberikan bukti potong PPh Ps 21 kepada Desainer, yang nantinya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya)
  4. Jasa Desainer Asing
    Pemberi kerja yang menggunakan jasa desainer asing wajib melakukan pemotongan PPh Ps 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B yang berlaku.
  5. Pemberian Jasa Desainer ke Luar Negeri
    Jika desainer memberikan jasa ke luar negeri dan dipotong PPh di Negara yang bersangkutan, maka atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat dilakukan pengkreditan di Indonesia.
Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.