Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Usaha Kos Tidak Lagi Bayar Pajak di 2024

  • By Admin
  • 16 May 2024
Share

Dalam UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang termasuk dalam definisi Hotel yang dikenakan pajak yaitu rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10, dengan tarif pajak sebesar 10% (PPh Final).

Namun, mulai tahun 2024 rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan terbebas dari pengenaan Pajak Hotel oleh Pemerintah Daerah. Hal ini karena terbitnya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU No 1 Tahun 2022) yang mencabut UU No 28/2009. Maka kini rumah kos tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak lagi menjadi objek pajak daerah.

Peraturan pelaksana (penyesuaian) yang berlaku di tiap daerah dilakukan paling lambat pada 5 Januari 2024.

Berikut perbandingan definisi Hotel berdasarkan kedua UU tsb:

UU No 28/2009 UU No 1/2022

Pasal 1 Angka 21

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Pasal 53 ayat (1)

Jasa Perhotelan yang dimaksud meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:

  1. hotel
  2. hostel
  3. vila
  4. pondok wisata
  5. motel
  6. losmen
  7. wisma pariwisata
  8. pesanggrahan
  9. rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/ cottage
  10. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel
  11. glamping
Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.