Usaha Kos Tidak Lagi Bayar Pajak di 2024
- By Admin
- 16 May 2024

Dalam UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang termasuk dalam definisi Hotel yang dikenakan pajak yaitu rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10, dengan tarif pajak sebesar 10% (PPh Final).
Namun, mulai tahun 2024 rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan terbebas dari pengenaan Pajak Hotel oleh Pemerintah Daerah. Hal ini karena terbitnya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU No 1 Tahun 2022) yang mencabut UU No 28/2009. Maka kini rumah kos tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak lagi menjadi objek pajak daerah.
Peraturan pelaksana (penyesuaian) yang berlaku di tiap daerah dilakukan paling lambat pada 5 Januari 2024.
Berikut perbandingan definisi Hotel berdasarkan kedua UU tsb:
UU No 28/2009 | UU No 1/2022 |
---|---|
Pasal 1 Angka 21 Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). |
Pasal 53 ayat (1) Jasa Perhotelan yang dimaksud meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
|
Comment