Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
- By Admin
- 06 June 2024

Berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022 (“PMK 112/2022”) yang telah diubah dengan PMK No. 136 Tahun 2023, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (“NITKU”) merupakan nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Dengan kata lain, NITKU akan menggantikan peran NPWP Cabang. NITKU akan diberikan kepada Wajib Pajak yang mempunyai 2 atau lebih tempat usaha, yang baik secara langsung maupun tidak langsung menghasilkan penghasilan kena pajak.
DJP akan memberikan NITKU kepada Wajib Pajak cabang yang telah memiliki NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku, tanpa perlu mengajukan permohonan. Sedangkan bagi Wajib Pajak Cabang yang baru mendaftar untuk diberikan NPWP sejak PMK 112/2022 berlaku (8 Juli 2022) s/d 30 Juni 2024 akan diberikan NPWP Cabang dan sekaligus diberikan NITKU. NPWP Cabang masih dapat digunakan hingga tanggal 30 Juni 2024. Namun, mulai tanggal 1 Juli 2024 mendatang, DJP akan mulai memberlakukan penggunaan NITKU secara penuh. NITKU disampaikan kepada Wajib Pajak Cabang melalui laman DJP, alamat email Wajib Pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan DJP.
NITKU yang berperan sebagai NPWP Cabang juga akan berpengaruh pada sistem administrasi perpajakan. Salah satu perubahannya adalah ketika pembuatan Faktur Pajak. Saat masuk ke dalam sistem, Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap menggunakan NIK atau NPWP format 16 digit. Namun, pada saat pembuatan Faktur Pajak, PKP perlu menambahkan NITKU dalam Faktur Pajak tersebut.
WP dapat melakukan pengecekan NITKU dalam akun DJP Online NPWP Pusat dengan cara berikut:
- Login ke akun DJP Online
- Pilih menu Profil
- Pilih menu Daftar NPWP Cabang
- WP dapat melihat Daftar NPWP Cabang, data NPWP 15 digit, NITKU, dan Nama NPWP Cabang
Comment