Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun untuk Masa Pajak Januari – Desember 2024
VAT Incentive Underwritten by the Government on the Delivery of Landed Houses and Flat Units for the Tax Period January - December 2024
土地付き住宅と集合住宅のユニット販売に係る税優遇 VAT(付加価値税)の政府負担
By Admin
27 June 2024
Share
Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan.
Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret (bertingkat maupun tidak bertingkat), termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sedangkan satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli/Perjanjian Pengikatan Jual Beli lunas di hadapan Notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak tanggal 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024.
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang dapat diberikan insentif PPN DTP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Harga jual paling banyak Rp 5 Miliar;
Kondisi baru dan siap huni;
Mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) RI dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera);
Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan;
Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali paling cepat tanggal 1 September 2023;
Dimanfaatkan oleh setiap 1 orang pribadi (meliputi WNI yang memiliki NPWP/NIK maupun WNA yang memiliki NPWP) atas perolehan 1 rumah tapak atau satuan rumah susun.
PPN DTP diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak Januari s/d Desember 2024, dengan besaran:
atas penyerahan yang tanggal BAST-nya mulai tanggal 1 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024, sebesar 100%; atau
atas penyerahan yang tanggal BAST-nya mulai tanggal 1 Juli 2024 s/d 31 Desember 2024, sebesar 50%,
dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak s/d Rp 2 Miliar.
Through the issuance of Minister of Finance Regulation (PMK) Number 7 Year 2024, the Government provides VAT borne by the Government (DTP) incentives for the delivery of landed houses and flats that meet the requirements.
A landed house is a building in the form of a residential house or row house (multi-storey or non-storey), including residential buildings that are partly used as shops or offices. Meanwhile, a flat unit is a flat unit that functions as a place of residence.
VAT DTP is given on the delivery of landed houses and apartment units that occur when the Sale and Purchase Deed / Sale and Purchase Binding Agreement is signed in full before a Notary, and the real transfer of rights to use or control ready-to-occupy landed houses or ready-to-occupy apartment units is evidenced by the Minutes of Handover (BAST) from January 1, 2024 to December 31, 2024.
Landed houses or apartment units that can be given VAT DTP incentives must meet the following requirements:
The maximum selling price is IDR 5 billion;
New condition and ready for occupancy;
Obtain a house identity code provided through an application at the Indonesian Ministry of Public Works and Housing (PUPR) and/or the Public Housing Savings Management Agency (BP Tapera);
First handed over by the seller's Taxable Entrepreneur (PKP) who organizes the construction of landed houses or apartment units and has never been transferred;
The start of the first down payment or installment is no earlier than September 1, 2023;
Utilized by every 1 individual (including Indonesian citizens who have NPWP/NIK and foreigners who have NPWP) for the acquisition of 1 landed house or flat unit.
VAT DTP is given for VAT payable for the January to December 2024 tax period, with the amount:
for the delivery whose BAST date is from January 1, 2024 to June 30, 2024, amounting to 100%; or
for deliveries with BAST date starting from July 1, 2024 to December 31, 2024, amounting to 50%,
from the VAT payable on the portion of the tax base up to IDR 2 billion.
Comment