Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun untuk Masa Pajak Januari – Desember 2024

VAT Incentive Underwritten by the Government on the Delivery of Landed Houses and Flat Units for the Tax Period January - December 2024

土地付き住宅と集合住宅のユニット販売に係る税優遇 VAT(付加価値税)の政府負担

  • By Admin
  • 27 June 2024
Share

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan.

Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret (bertingkat maupun tidak bertingkat), termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sedangkan satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli/Perjanjian Pengikatan Jual Beli lunas di hadapan Notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak tanggal 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024.

Rumah tapak atau satuan rumah susun yang dapat diberikan insentif PPN DTP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Harga jual paling banyak Rp 5 Miliar;
  • Kondisi baru dan siap huni;
  • Mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) RI dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera);
  • Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan;
  • Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali paling cepat tanggal 1 September 2023;
  • Dimanfaatkan oleh setiap 1 orang pribadi (meliputi WNI yang memiliki NPWP/NIK maupun WNA yang memiliki NPWP) atas perolehan 1 rumah tapak atau satuan rumah susun.

PPN DTP diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak Januari s/d Desember 2024, dengan besaran:

  • atas penyerahan yang tanggal BAST-nya mulai tanggal 1 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024, sebesar 100%; atau
  • atas penyerahan yang tanggal BAST-nya mulai tanggal 1 Juli 2024 s/d 31 Desember 2024, sebesar 50%,

dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak s/d Rp 2 Miliar.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.