Insentif PPN dan/atau PPnBM Ditanggung Pemerintah bagi Industri Kendaraan Bermotor Listrik untuk Masa Pajak Januari – Desember 2024
- By Admin
- 27 June 2024

-
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 2024 atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu (yang teregistrasi sebagai kendaraan bermotor baru) kepada pembeli, dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan besaran PPN DTP sebagai berikut:
Penyerahan Nilai TKDN PPN DTP KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu minimum 40% 10% dari Harga Jual KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu 20% s/d <40% 5% dari Harga Jual Lebih lanjut, KBL yang memenuhi kriteria nilai TKDN ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
-
PPnBM DTP atas Impor dan/atau Penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Tergolong Mewah
Pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP untuk Masa Pajak Januari 2024 s/d Desember 2024 atas:
- Impor KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh atau Completely Built-Up (CBU) Roda Empat Tertentu;
- Penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap atau Completely Knocked-Down (CKD), sebesar 100% dari jumlah PPnBM terutang, sepanjang terpenuhinya persyaratan yang dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh Menteri Investasi.
Kewajiban bagi Pelaku Usaha
Pelaku Usaha yang melakukan impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai yang PPN dan/atau PPnBM-nya ditanggung Pemerintah memiliki kewajiban:
- dikukuhkan sebagai PKP (jika Pelaku Usaha belum dikukuhkan sebagai PKP);
- membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 8 Tahun 2024 dan PMK No. 9 Tahun 2024; dan
- membuat laporan realisasi PPN dan/atau PPnBM ditanggung Pemerintah.
Comment