SPT Masa PPh
SPT Masa PPh
SPT Masa PPh
- By Admin
- 14 April 2025

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam suatu Masa Pajak (bulanan).
Jenis SPT Masa PPh:
-
SPT Masa PPh Pasal 21/26
Digunakan oleh pemotong PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi. PPh Pasal 21 dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. -
SPT Masa PPh Unifikasi
Digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh, meliputi:-
PPh Pasal 22
Pemungutan PPh atas transaksi tertentu, diantaranya adalah pembelian barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah; penjualan barang yang tergolong sangat mewah; pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur; penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi kepada distributor dalam negeri; dan sebagainya. - PPh Pasal 23 / PPh Pasal 26
Pemotongan PPh atas bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa, dan/atau jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 dikenakan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri & Bentuk Usaha Tetap, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. - PPh Pasal 4 ayat (2)
Pemotongan PPh yang bersifat final atas transaksi tertentu, diantaranya penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan, bunga atau diskonto obligasi, hadiah undian, transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, penghasilan dari usaha Wajib Pajak UMKM, dan sebagainya. - PPh Pasal 15
Pemotongan PPh kepada Wajib Pajak tertentu, diantaranya adalah Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Dalam Negeri, Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri, dan sebagainya.
-
PPh Pasal 22
Batas Waktu Penyetoran Pajak:
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Batas Waktu Pelaporan SPT:
Tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Comment