Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

SPT Masa PPh

SPT Masa PPh

SPT Masa PPh

  • By Admin
  • 14 April 2025
Share

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam suatu Masa Pajak (bulanan).

Jenis SPT Masa PPh:

  1. SPT Masa PPh Pasal 21/26
    Digunakan oleh pemotong PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi. PPh Pasal 21 dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
  2. SPT Masa PPh Unifikasi
    Digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh, meliputi:
    • PPh Pasal 22
      Pemungutan PPh atas transaksi tertentu, diantaranya adalah pembelian barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah; penjualan barang yang tergolong sangat mewah; pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur; penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi kepada distributor dalam negeri; dan sebagainya.
    • PPh Pasal 23 / PPh Pasal 26
      Pemotongan PPh atas bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa, dan/atau jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 dikenakan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri & Bentuk Usaha Tetap, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
    • PPh Pasal 4 ayat (2)
      Pemotongan PPh yang bersifat final atas transaksi tertentu, diantaranya penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan, bunga atau diskonto obligasi, hadiah undian, transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, penghasilan dari usaha Wajib Pajak UMKM, dan sebagainya.
    • PPh Pasal 15
      Pemotongan PPh kepada Wajib Pajak tertentu, diantaranya adalah Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Dalam Negeri, Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri, dan sebagainya.

Batas Waktu Penyetoran Pajak:
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Batas Waktu Pelaporan SPT:
Tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.