Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2025

Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2025

2025年 税制優遇措置 政府による税負担

  • By Admin
  • 16 April 2025
Share

Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah untuk tahun 2025 sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Tertentu (PMK-10/2025)

    Insentif pajak ini diberikan atas penghasilan Pegawai yang memenuhi syarat:

    • Diberikan oleh Pemberi Kerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, atau kulit dan barang dari kulit;
    • Diterima oleh Pegawai dengan penghasilan bruto:

      • bersifat tetap dan teratur ≤Rp10.000.000 (bagi Pegawai Tetap); atau
      • upah harian, mingguan, satuan, borongan dengan rata-rata 1 hari ≤Rp 500.000 atau upah bulanan ≤Rp 10.000.000 (bagi Pegawai Tidak Tetap);
    • Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21;
    • Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif untuk setiap Masa Pajak melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 paling lambat tanggal 31 Januari 2026; dan
    • Insentif diberikan untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 2025.

       

  2. PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Ditanggung Pemerintah (PMK-135/2024)

    Insentif pajak ini diberikan atas impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:

    • KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi serta tercantum dalam surat persetujuan pemanfaatan insentif;
    • Dokumen PIB atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan Faktur Pajak atas penyerahan KBL yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat harus dibuat sesuai ketentuan dalam PMK No. 135 Tahun 2024;
    • Pelaku Usaha harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah; dan
    • Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah sebesar 100% diberikan untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 2025.

       

  3. PPnBM Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) Listrik Tertentu Ditanggung Pemerintah (PMK-12/2025)

    Insentif pajak ini diberikan atas penyerahan LCEV tertentu dengan ketentuan:

    • LCEV tertentu meliputi kendaraan bermotor roda empat Full Hybrid, Mild Hybrid, dan/atau Plug-in Hybrid, yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Perindustrian dan dibuktikan dengan surat penetapan oleh Menteri Perindustrian;
    • Faktur Pajak atas penyerahan LCEV tertentu harus dibuat sesuai ketentuan dalam PMK No. 12 Tahun 2025;
    • Pengusaha Kena Pajak wajib membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah; dan
    • Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah sebesar 3% dari Harga Jual diberikan untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 2025.

       

  4. PPN KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu & Bus Tertentu Ditanggung Pemerintah (PMK-12/2025)

    Insentif pajak ini diberikan atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan ketentuan:

    • Dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru;
    • Memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian;
    • Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai tertentu harus dibuat sesuai ketentuan dalam PMK No. 12 Tahun 2025;
    • Pengusaha Kena Pajak wajib membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah; dan
    • Insentif PPN Ditanggung Pemerintah sebesar:

      • 10% dari Harga Jual atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu & Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%;
      • 5% dari Harga Jual atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% s/d <40%,

      dan diberikan untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 2025.

  5. PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Ditanggung Pemerintah (PMK-13/2025)

    Insentif pajak ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan:

    • Ditandatanganinya AJB atau PPJB lunas di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak tanggal 1 Januari 2025 s/d 31 Desember 2025;
    • Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan telah mendapatkan kode identitas rumah;
    • Harga Jual paling banyak Rp 5 Miliar;
    • Pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan;
    • Pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP penjual dimulai paling cepat tanggal 1 Januari 2025;
    • Dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 unit dan tidak dapat dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan;
    • Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dan BAST sesuai ketentuan PMK No. 13 Tahun 2025, membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, dan mendaftarkan BAST pada aplikasi Kementerian PUPR/BP Tapera;
    • Insentif PPN Ditanggung Pemerintah sebesar:

      • 100% atas penyerahan yang tanggal BAST-nya mulai 1 Januari 2025 s/d 30 Juni 2025;
      • 50% atas penyerahan yang tanggal BAST-nya mulai 1 Juli 2025 s/d 31 Desember 2025,

      hanya diberikan atas PPN yang terutang dari bagian DPP s/d Rp 2 Miliar untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 2025.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.