Memahami Perbedaan Perlakuan Perpajakan atas Operating Lease dan Finance Lease
Memahami Perbedaan Perlakuan Perpajakan atas Operating Lease dan Finance Lease
Memahami Perbedaan Perlakuan Perpajakan atas Operating Lease dan Finance Lease
By Admin
25 September 2025
Share
Dalam dunia bisnis, kebutuhan barang modal seperti mesin, kendaraan, maupun peralatan tidak selalu berakhir dengan
cara membeli aset secara langsung. Banyak perusahaan memilih menggunakan mekanisme leasing untuk menjaga
likuiditas atau arus kas perusahaan, mengelola risiko penurunan nilai aset, maupun mempertimbangkan kemudahan
penggantian aset di kemudian hari.
Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Operating Lease
Operating lease adalah bentuk sewa guna usaha dimana penyewa (lessee) hanya mendapatkan hak
penggunaan barang modal dalam periode tertentu, tanpa hak opsi untuk dapat mengambil alih barang modal tersebut.
Pada akhir periode sewa, barang modal akan dikembalikan kepada pemberi sewa (lessor).
Kriteria:
Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan
barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor; dan
Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Perlakuan Pajak:
Bagi lessor:
seluruh pembayaran sewa guna usaha merupakan objek PPh, sementara biaya penyusutan atas barang modal yang
disewa-guna-usahakan dapat dibebankan secara fiskal sesuai ketentuan perpajakan;
penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee
terutang PPN.
Bagi lessee
tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;
pembayaran sewa guna usaha yang dibayarkan atau terutang wajib dipotong PPh Pasal 23 dan dapat dibebankan secara
fiskal oleh lessee.
Finance Lease
Finance lease adalah bentuk sewa guna usaha dimana lessee memiliki hak opsi di akhir periode
perjanjian untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna
usaha.
Kriteria:
Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal,
harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal Golongan I; 3 tahun untuk barang
modal Golongan II dan III; dan 7 tahun untuk Golongan Bangunan; dan
Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Perlakuan Pajak:
Bagi lessor:
tidak mengakui pendapatan sewa, melainkan bunga/imbalan jasa pembiayaan;
tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu dengan batasan tertentu;
penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee
dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bagi lessee:
tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, kecuali setelah lessee
menggunakan hak opsi untuk membeli (dengan dasar penyusutan sebesar nilai sisa barang modal yang bersangkutan);
pembayaran yang dibayar atau terutang kepada lessor merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto, kecuali pembebanan atas barang modal berupa tanah;
pembayaran yang dibayar atau terutang kepada lessor tidak dipotong PPh Pasal 23.
Surat Edaran DJP No. SE-29/PJ.42/1992 s.t.d.t.d. SE-02/PJ.31/1993
Dalam dunia bisnis, kebutuhan barang modal seperti mesin, kendaraan, maupun peralatan tidak selalu berakhir dengan
cara membeli aset secara langsung. Banyak perusahaan memilih menggunakan mekanisme leasing untuk menjaga
likuiditas atau arus kas perusahaan, mengelola risiko penurunan nilai aset, maupun mempertimbangkan kemudahan
penggantian aset di kemudian hari.
Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Operating Lease
Operating lease adalah bentuk sewa guna usaha dimana penyewa (lessee) hanya mendapatkan hak
penggunaan barang modal dalam periode tertentu, tanpa hak opsi untuk dapat mengambil alih barang modal tersebut.
Pada akhir periode sewa, barang modal akan dikembalikan kepada pemberi sewa (lessor).
Kriteria:
Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan
barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor; dan
Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Perlakuan Pajak:
Bagi lessor:
seluruh pembayaran sewa guna usaha merupakan objek PPh, sementara biaya penyusutan atas barang modal yang
disewa-guna-usahakan dapat dibebankan secara fiskal sesuai ketentuan perpajakan;
penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee
terutang PPN.
Bagi lessee
tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;
pembayaran sewa guna usaha yang dibayarkan atau terutang wajib dipotong PPh Pasal 23 dan dapat dibebankan secara
fiskal oleh lessee.
Finance Lease
Finance lease adalah bentuk sewa guna usaha dimana lessee memiliki hak opsi di akhir periode
perjanjian untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna
usaha.
Kriteria:
Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal,
harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal Golongan I; 3 tahun untuk barang
modal Golongan II dan III; dan 7 tahun untuk Golongan Bangunan; dan
Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Perlakuan Pajak:
Bagi lessor:
tidak mengakui pendapatan sewa, melainkan bunga/imbalan jasa pembiayaan;
tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu dengan batasan tertentu;
penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee
dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bagi lessee:
tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, kecuali setelah lessee
menggunakan hak opsi untuk membeli (dengan dasar penyusutan sebesar nilai sisa barang modal yang bersangkutan);
pembayaran yang dibayar atau terutang kepada lessor merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto, kecuali pembebanan atas barang modal berupa tanah;
pembayaran yang dibayar atau terutang kepada lessor tidak dipotong PPh Pasal 23.
Surat Edaran DJP No. SE-29/PJ.42/1992 s.t.d.t.d. SE-02/PJ.31/1993
Dalam dunia bisnis, kebutuhan barang modal seperti mesin, kendaraan, maupun peralatan tidak selalu berakhir dengan
cara membeli aset secara langsung. Banyak perusahaan memilih menggunakan mekanisme leasing untuk menjaga
likuiditas atau arus kas perusahaan, mengelola risiko penurunan nilai aset, maupun mempertimbangkan kemudahan
penggantian aset di kemudian hari.
Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Operating Lease
Operating lease adalah bentuk sewa guna usaha dimana penyewa (lessee) hanya mendapatkan hak
penggunaan barang modal dalam periode tertentu, tanpa hak opsi untuk dapat mengambil alih barang modal tersebut.
Pada akhir periode sewa, barang modal akan dikembalikan kepada pemberi sewa (lessor).
Kriteria:
Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan
barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor; dan
Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Perlakuan Pajak:
Bagi lessor:
seluruh pembayaran sewa guna usaha merupakan objek PPh, sementara biaya penyusutan atas barang modal yang
disewa-guna-usahakan dapat dibebankan secara fiskal sesuai ketentuan perpajakan;
penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee
terutang PPN.
Bagi lessee
tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;
pembayaran sewa guna usaha yang dibayarkan atau terutang wajib dipotong PPh Pasal 23 dan dapat dibebankan secara
fiskal oleh lessee.
Finance Lease
Finance lease adalah bentuk sewa guna usaha dimana lessee memiliki hak opsi di akhir periode
perjanjian untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna
usaha.
Kriteria:
Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal,
harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal Golongan I; 3 tahun untuk barang
modal Golongan II dan III; dan 7 tahun untuk Golongan Bangunan; dan
Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Perlakuan Pajak:
Bagi lessor:
tidak mengakui pendapatan sewa, melainkan bunga/imbalan jasa pembiayaan;
tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu dengan batasan tertentu;
penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee
dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bagi lessee:
tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, kecuali setelah lessee
menggunakan hak opsi untuk membeli (dengan dasar penyusutan sebesar nilai sisa barang modal yang bersangkutan);
pembayaran yang dibayar atau terutang kepada lessor merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto, kecuali pembebanan atas barang modal berupa tanah;
pembayaran yang dibayar atau terutang kepada lessor tidak dipotong PPh Pasal 23.
Comment