Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Memahami Perbedaan Perlakuan Perpajakan atas Operating Lease dan Finance Lease

Memahami Perbedaan Perlakuan Perpajakan atas Operating Lease dan Finance Lease

Memahami Perbedaan Perlakuan Perpajakan atas Operating Lease dan Finance Lease

  • By Admin
  • 25 September 2025
Share

Dalam dunia bisnis, kebutuhan barang modal seperti mesin, kendaraan, maupun peralatan tidak selalu berakhir dengan cara membeli aset secara langsung. Banyak perusahaan memilih menggunakan mekanisme leasing untuk menjaga likuiditas atau arus kas perusahaan, mengelola risiko penurunan nilai aset, maupun mempertimbangkan kemudahan penggantian aset di kemudian hari.

Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

  1. Operating Lease

    Operating lease adalah bentuk sewa guna usaha dimana penyewa (lessee) hanya mendapatkan hak penggunaan barang modal dalam periode tertentu, tanpa hak opsi untuk dapat mengambil alih barang modal tersebut. Pada akhir periode sewa, barang modal akan dikembalikan kepada pemberi sewa (lessor).

    Kriteria:

    1. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor; dan
    2. Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

    Perlakuan Pajak:

    • Bagi lessor:
      • seluruh pembayaran sewa guna usaha merupakan objek PPh, sementara biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dapat dibebankan secara fiskal sesuai ketentuan perpajakan;
      • penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee terutang PPN.
    • Bagi lessee
      • tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;
      • pembayaran sewa guna usaha yang dibayarkan atau terutang wajib dipotong PPh Pasal 23 dan dapat dibebankan secara fiskal oleh lessee.
  2. Finance Lease

    Finance lease adalah bentuk sewa guna usaha dimana lessee memiliki hak opsi di akhir periode perjanjian untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

    Kriteria:

    1. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
    2. Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal Golongan I; 3 tahun untuk barang modal Golongan II dan III; dan 7 tahun untuk Golongan Bangunan; dan
    3. Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

    Perlakuan Pajak:

    • Bagi lessor:
      • tidak mengakui pendapatan sewa, melainkan bunga/imbalan jasa pembiayaan;
      • tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
      • dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu dengan batasan tertentu;
      • penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee dibebaskan dari pengenaan PPN.
    • Bagi lessee:
      • tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, kecuali setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli (dengan dasar penyusutan sebesar nilai sisa barang modal yang bersangkutan);
      • pembayaran yang dibayar atau terutang kepada lessor merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali pembebanan atas barang modal berupa tanah;
      • pembayaran yang dibayar atau terutang kepada lessor tidak dipotong PPh Pasal 23.

Dasar Hukum:

  • Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 4 UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP beserta penjelasannya
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
  • Surat Edaran DJP No. SE-29/PJ.42/1992 s.t.d.t.d. SE-02/PJ.31/1993
Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.