Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan

PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan

PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan

  • By Admin
  • 11 November 2025
Share

Pemerintah memberikan beberapa fasilitas PPN bagi Wajib Pajak, antara lain fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan. Pemberian fasilitas tersebut diperlukan terutama untuk mendorong sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan tertentu atau tempat tertentu, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, membantu dalam penanganan bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan dan PPN-nya tidak dipungut pada dasarnya adalah penyerahan objek yang terutang PPN atau memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, tetapi karena alasan tertentu menjadi dibebaskan dari pengenaan PPN atau tidak dipungut PPN, sehingga pembeli barang atau penerima jasa tidak perlu membayar PPN.

Meskipun sering dianggap sama, namun kedua fasilitas PPN tersebut memiliki perbedaan. Berikut perbedaan antara fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan:

Faktor Pembeda

PPN Tidak Dipungut

PPN Dibebaskan

Kode Faktur Pajak

Faktur Pajak dibuat dengan kode transaksi 07

Faktur Pajak dibuat dengan kode transaksi 08

Kondisi Pemberian Fasilitas

Umumnya diberikan atas penyerahan ke kawasan tertentu atau alat angkutan tertentu

Umumnya diberikan atas penyerahan BKP bersifat strategis berdasarkan urgensinya bagi khalayak atau pengembangan usaha tertentu

Pengkreditan Pajak Masukan

Dapat dikreditkan

Tidak dapat dikreditkan

Contoh Penyerahan

- Penyerahan ke Kawasan Bebas;
- Penyerahan emas batangan

- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (beras, sagu, daging, telur, susu, buah, sayur, dst.);
- Mesin dan peralatan pabrik;
- Listrik (kecuali untuk rumah dengan daya >6.600 VA)

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.