Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPH Pasal 22 atas Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPH Pasal 22 atas Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPH Pasal 22 atas Perdagangan melalui Sistem Elektronik
TAX UPDATES - 06/2025
TAX UPDATES - 06/2025
TAX UPDATES - 06/2025
- By Admin
- 13 August 2025
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) terkait pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dilakukan oleh Pihak Lain atas penghasilan yang diterima oleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.
Comment