Aspek Pajak atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
暗号資産にかかる税務上の 取扱い
TAX UPDATES - 07/2025
TAX UPDATES - 07/2025
TAX UPDATES - 07/2025
By Admin
03 November 2025
Share
The government has regulated the transfer of regulatory and supervisory duties for digital financial assets, including crypto assets and financial derivatives, from the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (Bappebti) to the Financial Services Authority (OJK) through Government Regulation No. 49 Year 2024, which came into effect on January 10, 2025.
Furthermore, as a follow-up to the implementation of the provisions of Article 44E paragraph (2) letter f of Law Number 7 Year 2021, the Minister of Finance issued Minister of Finance Regulation Number 50 Year 2025 (MoF Regulation-50/2025) which aims to provide legal certainty regarding the imposition of taxes on crypto asset trading transactions as digital financial assets that are equated with securities, which came into effect on August 1, 2025.
Pemerintah telah mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, yang berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK-50/2025) yang bertujuan memberikan kepastian hukum terkait pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga, yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Comment