Ketentuan Baru Terkait Persyaratan Kuasa di Bidang Perpajakan
税務分野の委任と代理 に関する新規定
TAX UPDATES - 06/2026
TAX UPDATES - 06/2026
TAX UPDATES - 06/2026
By Admin
31 July 2026
Share
The Government has issued new regulations governing individuals who may act as tax proxy through Minister of Finance Regulation No. 44 Year 2026 (MoF Regulation-44/2026), which came into effect on July 6, 2026. The regulation was introduced to provide legal certainty, ensure equal treatment, and facilitate individuals appointed by taxpayers to exercise their tax rights and fulfill their tax obligations. Prior to the issuance of MoF Regulation-44/2026, the rules concerning tax proxies had already been amended by Government Regulation No. 50 Year 2022, which revised the previous provisions. Under those rules, individuals eligible to act as tax proxies included tax consultants, other parties, or family members.
Pemerintah menerbitkan peraturan terkait pihak yang dapat menjadi kuasa di bidang perpajakan/kuasa pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK-44/2026), yang mulai berlaku tanggal 6 Juli 2026. Latar belakang diterbitkannya PMK-44/2026 yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan kesetaraan, serta kemudahan bagi seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebelum diterbitkannya PMK-44/2026 yang terkait dengan kuasa pajak, dimana Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 telah merubah peraturan sebelumnya, sehingga yang dapat menjadi kuasa di bidang perpajakan adalah konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga.
Comment