The implementation of tax collection in Indonesia adopts
a self-assessment system, under which Taxpayers
calculate, pay, and report their tax liabilities
independently in accordance with the applicable laws
and regulations. To ensure that these obligations have
been fulfilled in accordance with the applicable
provisions, the Government carries out a compliance
monitoring function over Taxpayers’ fulfillment of their
tax obligations. The implementation of Taxpayer
compliance monitoring is regulated under Minister of
Finance Regulation No. 111 Year 2025 (MoF Regulation
No. 111/2025) concerning Taxpayer Compliance
Monitoring, and further regulated through Circular Letter
of the Director General of Taxes No. SE-8/PJ/2026 (SE-
8) concerning Guidelines for Taxpayer Compliance
Monitoring.
Pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia menganut
sistem self-assessment, dimana Wajib Pajak menghitung,
menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang
terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk
memastikan kewajiban tersebut telah terpenuhi sesuai
ketentuan, maka Pemerintah melakukan fungsi
pengawasan terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak. Adapun pelaksanaan
pengawasan kepatuhan Wajib Pajak diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025
(PMK-111/2025) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib
Pajak dan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE-8)
tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Comment