Mengenal Apa Itu SPT Tahunan?
- By Admin
- 03 October 2022

Pengertian SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT dapat berbentuk hard copy seperti kertas atau dokumen elektronik seperti SPT atau E-filing.
Dalam UU No. 28 Tahun 2007, menjelaskan bahwa wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Disini badan yang dimaksud adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:
• Perseroan terbatas.
• Perseroan komanditer.
• Perseroan lainnya.
• Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
• Firma.
• Kongsi.
• Koperasi.
• Dana pensiun
• Persekutuan.
• Perkumpulan.
• Yayasan.
• Organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya.
• Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan
Penyampaian laporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain seperti:
Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Para wajib pajak bisa menyampaikan laporan SPT tahunan dengan datang langsung ke kantor KPP, di mana wajib pajak terdaftar. Jika Anda ingin lebih efisien, Anda bisa mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu dengan mengisi laman https://kunjung.pajak.go.id/app. Setelah mendapat nomor antrian, wajib pajak diharuskan ke KPP sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dikirim Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi
Jika wajib pajak memilih untuk mengirim SPT tahunan lewat pos atau jasa ekspedisi, SPT Tahunan tersebut perlu dikemas dengan menggunakan amplop yang disegel dan pada bagian luarnya telah dilekatkan lembar informasi. Lembar informasi tersebut Anda Download melalui laman https://www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan. Jika telah dikirimkan, selanjutnya tanda bukti dan juga tanggal pengiriman surat tersebut dapat dianggap sebagai tanda bukti. Dan tanda buktinya tersebut jangan sampai Anda buang.
Melalui DJP Online
Cara ketiga yaitu melaporkan SPT tahunan dengan cara online melalui layanan elektronik. Mekanisme lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan usaha disebut dengan layanan e-filing. Sebelum Anda melaporkan SPT secara online, para wajib pajak diharuskan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN tersebut, wajib pajak perlu melakukan permohonan ke KPP terdekat atau KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Melalui Kontrak Hukum
Para wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Kontrak Hukum. Kontrak hukum adalah pilihan tepat untuk Anda yang ingin menghindari sanksi dan melaporkan SPT Tahunan dengan mudah mengingat kegiatan pelaporan pajak perusahaan akan ditangani oleh tenaga profesional tepercaya.
Mengapa harus lapor SPT Tahunan
Mengapa perlu melaporkan SPT tahunan? Wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT, dikarenakan amanah dari undang-undang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan (UU KUP) yang di dalamnya menyebutkan bahwa setiap wajib pajak diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Penyampaian laporan SPT juga dapat dilakukan secara online melalui e-filing. Untuk itu, mengapa setiap badan usaha yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan sudah memiliki nomor wajib pajak (NPWP) diwajibkan untukl melaporkan SPT Tahunan PPh. Jenis SPT Tahunan yang dimaksud yaitu berupa Formulir SPT Tahunan 1771. Di dalam SPT tahunan memuat soal penghasilan, biaya dan perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak.
Comment