Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Pemeriksaan Pajak 2026: Pengertian, Jenis, Proses & Hak Wajib Pajak

  • By Admin
  • 01 July 2025
Share

Indonesia menerapkan self-assessment system, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Tujuannya adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain sesuai dengan peraturan perpajakan. 

Ketentuan pemeriksaan pajak saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak untuk menguji apakah kewajiban perpajakan Wajib Pajak telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dapat mencakup satu atau beberapa jenis pajak, serta satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain, seperti pencocokan data, penyelesaian keberatan, penagihan pajak, atau keperluan administrasi perpajakan tertentu.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak pada dasarnya memiliki dua tujuan utama, yaitu:

  • Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Melaksanakan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat dilakukan, antara lain, ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT lebih bayar, SPT rugi, memperoleh pengembalian pendahuluan, melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan, melakukan restrukturisasi tertentu, terpilih berdasarkan risiko kepatuhan, atau terdapat data konkret yang menunjukkan adanya pajak yang belum atau kurang dibayar.

Jenis Pemeriksaan Pajak 2026

Untuk pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan, PMK 15 Tahun 2025 membagi pemeriksaan menjadi tiga tipe:

Jenis Pemeriksaan Penjelasan
Pemeriksaan Lengkap Mencakup seluruh pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam.
Pemeriksaan Terfokus Berfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam.
Pemeriksaan Spesifik Memeriksa pos, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara spesifik dan sederhana.

Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Berlangsung?

Jangka waktu pemeriksaan bergantung pada tipe pemeriksaan. Untuk pengujian kepatuhan, jangka waktu pengujian paling lama adalah:

Tipe Pemeriksaan Maksimal Pengujian
Pemeriksaan Lengkap 5 bulan
Pemeriksaan Terfokus 3 bulan
Pemeriksaan Spesifik 1 bulan

Setelah tahap pengujian, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 30 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan.

Untuk Wajib Pajak dalam satu grup atau yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus tertentu, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 4 bulan sesuai ketentuan.

Bagaimana Proses Pemeriksaan Pajak?

Secara umum, proses pemeriksaan pajak dapat berlangsung melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak.
  2. Pertemuan dengan Wajib Pajak dilakukan untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban selama pemeriksaan.
  3. Pengumpulan dan pengujian data dilakukan berdasarkan dokumen, pembukuan, data elektronik, keterangan, dan bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan.
  4. Pembahasan Temuan Sementara dilakukan untuk membahas temuan sementara pemeriksaan.
  5. SPHP diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak bersama daftar temuan hasil pemeriksaan.
  6. Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis atas SPHP.
  7. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilakukan untuk membahas hasil pemeriksaan.
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan disusun sebagai bagian dari penyelesaian pemeriksaan.

Apa Itu SPHP?

SPHP atau Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi hasil pengujian pemeriksaan, termasuk pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara pajak terutang, serta perhitungan sementara sanksi dan/atau denda administratif.

SPHP juga dilengkapi dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Berapa Lama Wajib Pajak Bisa Menanggapi SPHP?

Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP untuk memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Karena batas waktunya relatif singkat, Wajib Pajak sebaiknya segera memeriksa setiap koreksi, dasar hukum, dokumen pendukung, dan perhitungan yang tercantum dalam SPHP.

Hak Wajib Pajak Saat Pemeriksaan Pajak

Wajib Pajak memiliki sejumlah hak selama proses pemeriksaan, antara lain:

  • Meminta Pemeriksa Pajak menunjukkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan.
  • Meminta penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan.
  • Menerima pemberitahuan mengenai pos atau data yang diperiksa dalam Pemeriksaan Terfokus.
  • Menghadiri Pembahasan Temuan Sementara.
  • Menyampaikan dokumen, data, informasi, atau keterangan yang relevan.
  • Menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan pada SPHP.
  • Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  • Dalam kondisi tertentu, mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
  • Menerima pemberitahuan apabila pemeriksaan ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan apabila pemeriksaan kemudian dilanjutkan.

Kewajiban Wajib Pajak Saat Pemeriksaan

Selain memiliki hak, Wajib Pajak juga wajib membantu kelancaran pemeriksaan.

  • Memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.
  • Memberikan akses terhadap data elektronik yang diperlukan.
  • Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memeriksa tempat atau barang yang berkaitan dengan pemeriksaan.
  • Memberikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan yang diminta.
  • Memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak apabila diminta hadir.
  • Memberikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Apakah Pemeriksaan Pajak Bisa Dilakukan Secara Online?

Pelaksanaan pemeriksaan dapat melibatkan data elektronik. Dalam kondisi tertentu, pertemuan dengan Wajib Pajak juga dapat dilakukan secara daring melalui video conference.

Wajib Pajak tetap berkewajiban memberikan akses terhadap data elektronik yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan apabila diminta oleh Pemeriksa Pajak sesuai ketentuan.

Apakah Wajib Pajak Bisa Menolak Pemeriksaan Pajak?

Wajib Pajak tidak seharusnya mengabaikan pemeriksaan. Dalam kondisi tertentu, penolakan atau tidak memberikan bantuan yang diperlukan dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan, termasuk kemungkinan penetapan pajak secara jabatan atau tindak lanjut berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana perpajakan.

Jika terdapat perbedaan pendapat dengan Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak memiliki mekanisme untuk menyampaikan dokumen, penjelasan, dan tanggapan dalam tahapan pemeriksaan yang tersedia.

Apakah Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Diperdebatkan?

Ya. Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan atas SPHP dan mengikuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Apabila masih terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati dan memenuhi ketentuan, Wajib Pajak dapat mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Pembahasan ini terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak.

Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan Saat Pemeriksaan Pajak

Dokumen yang perlu disiapkan bergantung pada ruang lingkup pemeriksaan. Secara umum, Wajib Pajak sebaiknya menyiapkan:

  • SPT dan dokumen pendukungnya.
  • Laporan keuangan.
  • Buku besar dan neraca saldo.
  • Invoice penjualan dan pembelian.
  • Bukti pembayaran dan penerimaan.
  • Rekening koran yang relevan.
  • Dokumen pajak seperti faktur pajak dan bukti potong.
  • Kontrak atau perjanjian dengan pelanggan dan pemasok.
  • Data elektronik yang berkaitan dengan transaksi dan pembukuan.

Dokumen yang disiapkan sebaiknya disesuaikan dengan jenis pajak, periode, dan ruang lingkup pemeriksaan yang tercantum dalam pemberitahuan pemeriksaan.

FAQ Pemeriksaan Pajak

Apakah semua Wajib Pajak bisa diperiksa?

Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam ketentuan perpajakan, antara lain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran, SPT lebih bayar atau rugi, pemilihan berdasarkan risiko kepatuhan, dan adanya data konkret yang menunjukkan kewajiban pajak yang belum atau kurang dibayar.

Apakah pemeriksaan pajak hanya untuk perusahaan?

Tidak. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi maupun badan sepanjang memenuhi kriteria pemeriksaan sesuai ketentuan.

Berapa lama pemeriksaan pajak tahun 2026?

Untuk pemeriksaan kepatuhan, jangka waktu pengujian paling lama adalah 5 bulan untuk Pemeriksaan Lengkap, 3 bulan untuk Pemeriksaan Terfokus, dan 1 bulan untuk Pemeriksaan Spesifik. Ketentuan khusus dapat berlaku untuk pemeriksaan tertentu.

Apa yang harus dilakukan setelah menerima SPHP?

Periksa setiap koreksi dan dasar hukumnya, siapkan dokumen pendukung, kemudian sampaikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan. Saat ini tanggapan atas SPHP disampaikan paling lama 5 hari kerja sejak SPHP diterima.

Apakah pemeriksaan pajak selalu menghasilkan pajak kurang bayar?

Tidak dapat disimpulkan demikian. Hasil pemeriksaan bergantung pada pengujian dan bukti yang diperoleh serta ruang lingkup pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan dapat menjadi dasar penerbitan ketetapan pajak sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Pemeriksaan pajak 2026 memiliki mekanisme yang berbeda dari ketentuan lama. Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dibagi menjadi Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.

Wajib Pajak memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan, menerima daftar temuan, memberikan tanggapan atas SPHP, dan mengikuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Di sisi lain, Wajib Pajak wajib memberikan dokumen, data, informasi, serta bantuan yang diperlukan selama proses pemeriksaan.

Jika menerima pemberitahuan pemeriksaan, sebaiknya segera periksa ruang lingkup pemeriksaan dan siapkan dokumen yang relevan agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.

Terakhir diperbarui: September 2026

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.