Pentingnya Pemeriksaan Pajak
- By Admin
- 03 October 2022

Jika bicara soal perpajakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem Self Assessment. Artinya, sistem pemungutan pajak sepenuhnya diberikan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya disesuaikan dengan peraturan yang tertulis pada undang-undang yang berlaku. Namun, sistem ini akan berjalan lancar jika para wajib pajak mempunyai kesadaran yang tinggi akan kewajibannya dalam melaporkan pajaknya
Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan dalam menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk mengetahui kejelesan pajak yang dilaporkan oleh para wajib pajak. Atau mempunyai tujuan untuk melaksanakan aturan sesuai dengan perundang-undangan tentang perpajakan. Jadi, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir untuk mengendalikan proses perpajakan para wajib pajak agar menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara benar, jelas, dan juga lengkap.
Pemeriksaan Pajak
Sebagai bagian akhir dari proses pengendalian perpajakan, pemeriksaan pajak ini penting dilakukan dan mempunyai tujuan:
• Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:
• SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
• SPT rugi.
• SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
• Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
• Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenu
Selain itu, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan, antara lain yaitu:
• Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
• Penghapusan NPWP.
• Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.
• WP mengajukan keberatan.
• Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
• Pencocokan data dan atau alat keterangan.
• Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
• Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
• Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
• Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
• Pemenuhan informasi egara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Untuk menjamin semua wajib pajak menaati kewajibannya dalam membayar pajak secara benar dan juga jujur, petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak.
1. Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan yang dimaksud yaitu melakukan pemeriksaan pada tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang sekiranya perlu diperiksa. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diharuskan untuk:
- Para wajib pajak diharuskan memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang mempunyai hubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
- Berkesempatan untuk mengakses data secara online
- Memberi kesempatan untuk masuk atau memeriksa ruangan, juga barang bergerak dan tidak bergerak yang sekiranya telah dipakai untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang apapun yang bisa dijadikan bukti penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
- Memberi bantuan sebagai bentuk kelancaran pemeriksaan, berupa:
- Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerluka alat khusus atau SDM dengan keahlian khusus.
- Memberikan kesempatan.
- Menyediakan ruangan khusus untuk melakukan pemeriksaan lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan buku, catatan, dan dokumen yang sekiranya tidak mungkin untuk dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Memberikan tanggapan surat pemeriksaan secara tertulis.
- Memberikan keterangan yang diperlukan secara lisan atau tertulis.
2. Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat pemeriksaan kantor berlangsung, Wajib Pajak diwajibkan untuk:
- Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan dengan waktu yang telah ditentukan.
- Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk juga data yang dikelola secara elektronik, yang mempunyai hubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
- Memberi bantuan sebagai bentuk kelancaran pemeriksaan.
- Memberikan tanggapan surat pemeriksaan secara tertulis
- Meminjamkan laporan kertas kerja yang dibuat oleh Akuntan Publik.
- Memberikan keterangan yang diperlukan secara lisan atau tertulis.
Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Pajak
Dalam pelaksanaan untuk menjamin semua wajib pajak menaati kewajibannya dalam membayar pajak dengan jenis Pemeriksaaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak:
- Berhak mengetahui atau meminta surat perintah dan tanda pengenal si pemeriksa
- Berhak meminta Pemeriksa Pajak memberikan pemberitahuan tertulis pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
- Berhak untuk meminta pemeriksa untuk mejelaskan tujuan dari pemeriksaan.
- Meminta pemeriksa untuk menunjukkan Surat Tugas jika susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.
- Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
- Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan.
- Mengajukan permohonan untuk melaksanakan pembahasan kepada tim pembahas, jika terjadi perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Memberikan tanggapam atau pendapat terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksaan pajak melalui form kuisioner yang disediakan
- Melaporkan jika terjadi kebocoran rahasia kepada pihak yang tidak berhak tahu.
Comment