Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Mengenal Kebijakan TP Doc

  • By Admin
  • 03 October 2022
Share

TP Doc atau Transfer Pricing Documentation adalah suatu kebijakan dalam perusahaan yang berguna untuk menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang ataupun jasa, transaksi finansial atau harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan. 

TP Doc saat ini menjadi hal yang sering dibahas dalam dunia perpajakan. Regulasi yang membuat TP Doc menjadi popular adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaki dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Di dalam dunia perpajakan di Indonesia, ada istilah ALP (Arms Length Pricsiple), yang diartikan setiap kegiatan transaksi yang dilakukan wajib pajak perlu didasari dengan prinsip kewajaran dan kelaziman berusaha. Dengan didasari alasan tersebut, maka Kemenkeu menegluarkan peraturan diatas dimana para wajib berkewajiban untuk membuat transfer pricing documentation. Selain itu, TP Doc juga bertujuan memaksimalkan laba dari sebuah perusahaan dengan melalui penentuan harga barang maupun jasa oleh satu unit organisasi dari perusahaan terkait dengan organisasi lain, namun masih dengan perusahaan yang sama. 

Saat ini, jika akan melakukan transaksi afiliasi dalam dengan batasan tertentu maka diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Selain itu, untuk transaksi afiliasi luar negeri, selama pihak afiliasi berada di negara yang mempunyai tarif lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia, maka wajib pajak perlu membuatnya. Dokumen sudah harus tersedia, setidak nya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. 

Pihak yang Wajib Membuat TP Doc

Berdasarkan peraturan yang telah berlaku, beberapa pihak yang wajib membuat TP Doc terbagi menjadi 2, di antaranya: 

1. Mereka yang diwajibkan untuk membuat dokumen induk dan dokumen lokal

Mereka yang dimaksud yaitu wajib pajak yang melakukan transakasi afiliasi dengan batasan-batasan tertentu, sebagai berikut: 

Nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50 miliar. 

Nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: untuk transaksi barang berwujud lebih dari Rp20 miliar, lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya. Atau pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh di Indonesia sebagaimana yang tertulis dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

2. Mereka yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara

Mereka wajib pajak yang termasuk dalam entitas induk dalam suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan. 

Bagi para wajib pajak dalam negeri yang mempunyai jabatan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, wajib pajak dalam negeri diwajibkan untuk menyampaikan laporan pajaknya per negara, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili: 

1. Tidak diwajibkan untuk melaporkan per negara, 

2. Tidak pernah melakukan perjanjian dengan pemerintahan soal perpajakan atau pertukiaran informasi. 

3. Memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia tentang perpajakan ataupun pertukaran informasi, tapi laporan per negara tidak bisa diterima oleh pemerintah indonesia dari negara tersebut. 

Pada intinya transfer pricing document yaitu merupakan sebuah dokumen yang harus dibuat oleh pihak Wajib Pajak yang akan melakukan kegiatan transfer pricing. Dokumen ini harus dibuat secara teliti dan juga hati-hati sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. 

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.