Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Penyebab & Cara Mengatasi Sengketa Pajak

  • By Admin
  • 03 October 2022
Share

Pengertian Sengketa pajak

Sengketa Pajak merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang mempunyai wewenang sebagai akibat mengeluarkannya keputusan yang bisa diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk juga gugatan yang diakibatkan oleh penagihan berdasarkan undang undang Penagihan Pajak menggunakan surat paksa.

Sengketa pajak adalah hal yang paling dihindari oleh para wajib pajak (WP). Namun, ada kalanya WP harus menghadapi sengketa pajak. Lalu, bagaimana cara untuk menyelesaikannya?

Pengadilan Pajak sebenarnya telah diatur di Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 dimana di dalamnya berbicara soal penyelesaian sengketa pajak.

Penyebab Sengketa Pajak

Adanya sengketa pajak disebabkan oleh adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Namun, karena wajib pajak merasa tidak puas, maka membuat wajib pajak mengajukan upaya hukum yang diperbolehkan sesuai UU No.14 Tahun 2022 soal Pengadilan Pajak.

Pada umumnya, sengketa pajak terjadi karena pemungutan pajak yang tak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang nantinya dapat memicu perbedaan perhitungan pajak atau perbedaan interpretasi aturan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

Perbedaan pemahaman suatu peraturan biasanya dapat pada umumnya terjadi karena adanya peraturan yang belum pasti dan terdapat dalam grey area, atau aturan yang multitafsir. Dan jika tidak terdapat pedoman yang jelas dan masih dalam grey area, otoritas pajak kerap melakukan diskresi untuk menentukan tindakan hukum atas suatu kasus pajak yang dihadapi.

Pada satu sisi, diskresi telah memberikan kepastian hukum untuk kasus yang telah dihadapinya saait itu, Pada sisi lainnya, diskresi pun bisa menyebabkan perbedaan perlakuan bagi wajib pajak.

Sementara itu, ketika peraturan bersifat multitafsir, sering kali terjadi situasi dimana pembayar pajak dan otoritas pajak memiliki posisi yang berbeda dalam menerapkan ketentuan. Dengan begitu kedua belah pihak akan mempertahankan posisinya..

Saat kondisi ini terjadi dan diantara keduanya tidak ditemukan kesepakatan dan pemahaman, maka permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Secara lebih lanjut, sengketa pajak pun cenderung terjadi saat proses pembuatan kebijakan pajak tidak partisipatif.

Cara Mengatasi Sengketa Pajak

Sebagai bentuk respon permasalahan dan penumpukan sengketa yang terjadi pada suatu negara, perlu adanya upaya untuk mencegah secara efektif dan efisien.

1. Melakukan Sosialisasi

Undang-undang atau peraturan yang mengatur soal pajak sangat beragam dan saling berkaitan satu sama lainnya. Peraturan dan Undang-Undang di bidang perpajakan juga bisa kapan saja berubah tergantung situasi dan juga kondisi. Maka dari itu, para pejabat perlu melakukan sosialisasi kepada wajib pajak harus dilakukan secara berkelanjutan dan terus menerus. Hal ini bertujuan agar wajib pajak mengetahui dan juga memahami informasi terbaru soal pajak, dan juga meminimalisir kesalahpahaman di kemudian hari.

2. Pelatihan Karyawan Secara Berkala

Selain wajib pajak, petugas yang mengurus pajak juga perlu pembinaan secara berkelanjutan. Kemampuan sumber daya manusia dalam menangkap informasi juga menjadi salah satu faktor paling berpengaruh dalam banyaknya kesalahan yang terjadi. Dengan adanya pelatihan akan membuat para petugas pajak dapat membuat peraturan atau produk hukum yang bisa disesuaikan dengan keadaan, sifatnya yang tidak tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan. Sebab peraturan yang bersifat membingungkan bisa membuat kemungkinan terjadi kesalahan lebih besar.

3. Melibatkan Pihak Ketiga

konsultan adalah pihak ketiga dalam hal ini yang memiliki izin resmi. Dengan melibatkan konsultan pajak yang telah berpengalaman, pelaporan, penghitungan hingga pembayaran mempunyai sedikit kesalahan. Dengan adanya konsultan pajak maka dapat membantu para wajib pajak memahami peraturan perundang-undangan yang sesuai. Selain itu, Konsultan pajak juga bisa melakukan perencanaan pajak hingga pendampingan penyelesaian sengketa pajak.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.