Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Apa Itu Tax Disputes Dalam Perpajakan?

  • By Admin
  • 03 October 2022
Share

Pada umumnya, sengketa bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, misalnya terjadi antara masyarakat dengan Lembaga, bahkan antar Lembaga yang menjadi objek sengketa bermacam-macan dan selalu berkembang seiring berjalannya waktu. Namun, kasus yang paling umum yaitu dikarenakan perbedaan pemahaman atau kepentingan yang sering kali dijadikan objek dalam menyebabkan terjadinya sengketa di antara kedua belah pihak.

Sebenarnya mirip dengan dunia perpajakan, dimana lancarnya penerimaan pajak di setiap negara tidak bisa dijadikan ukuran berhasil atau tidaknya sebuah pelaksanaan peraturan perpajakan. Dikarenakan hal ini sering kali terjadinya perselihan yang terjadi diantara aparatur pajak atau biasa disebut fiskus dengan wajib pajak. Pada umumnya sengketa terjadi dikarenakan adanya perbedaan pemahaman antara otoritas pajak dengan wajib pajak dalam masalah seperti interprestasi pada peraturan yang sudah ada atau sebuah fakta. Kemudian apa itu tax disputes? Mari simak informasi.

Mengenal Apa Itu Tax Disputes

Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang mengatur tentang pengadilan pajak dimana sengketa pajak diartikan sebagai sengketa yang muncul dalam bidang pepajakan antara kedua belah pihak seperti wajib pajak dengan aparatur pajak atau pejabat pajak sebagai hasil dari diterbitkannya keputusan yang dapat dikemukakan dengan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak yang tentunya harus sesuai dengan peraturan yang tertera di undang-undang yang berlaku.

Sengketa pajak seringkali muncul setelah adanya pengujian pada laporan keuangan dan hasil dari pemeriksaan tersebut tidak mendapat persetujuan dari wajib pajak, dikarenakan merasa ada yang tidak jelas dan ketidak pastian hukum. Dalam hal ini, sengketa dapat terjadi berdasarkan tingkat permasalahannya. Pada awalnya sengketa mungkin bisa diselesaikan berdasarkan tingkat masalahnya, yakni tingkat keberatan. Namun, jika wajib pajak masih merasa hal itu belum bisa diterima, maka yang sebelumnya berstatus sengket bisa naik menjadi tingkat banding

Dalam hal ini, penyelesaian sengketa pajak adalah hak bagi semua wajib pajak. Maka dari itu, otoritas pajak mempunyai solusi untyuk menyelesaikan permasalahan sengketa atau lebih singkatnya litigasi, mulai dari Tax Objection (Keberatan), Tax Appeal (Banding), Tax Cancellation (Pembatalan), Tax Lawsuit (Gugatan), dan Judical Review (Peninjauan Kembali).

Tax Objection (Keberatan)

diartikan sebagai keberatan. Hal ini mengacu pada Pasal 25 ayat (1) yang membicarakan soal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 28 Tahun 2007, dimana wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan apabila wajib pajak tidak setuju dengan surat ketetapan pajak sebagai hasil pemeriksaan pajak yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan melampirkan beberapa surat keberatan, diantaranya yaitu :

  • Surat atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat keberatan atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Pemungutan atau pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Selain itu, para wajib pajak juga dapat melakukan pengajuan keberatan, baik pada isi maupun materi surat ketetapan pajak, yakni dengan kesesuaian total kerugian yang ditetapkan oleh peraturan pajak yang berlaku, Total besara pajak sampai dengan isi dari pemotongan ataupun pemungutan pajak.

Tax Appeal (Banding)

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 yang didalamnya berbicara soal ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dimana wajib pajak bisa mengajukan permohonan banding apabila telahmelalui prosedur tax objection (keberatan pajak). Hak banding yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai upaya hukum atas hasil keberatan untuk keputusan sebelumnya atau bisa diartikan sebagai Wajib Pajak yang tidak puas dengan hasil putusan pengadilan pajak. Adapun, syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak dalam mengajukan banding, diantaranya adalah:

  • Banding hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan ke Pengadilan Pajak atas SKB (Surat Keputusan Keberatan) tersebut
  • Wajib Pajak wajib menyertakan permohonan tertulis dengan Bahasa Indonesia, disertai dengan alasan yang jelas, dan terhitung mulai dari tiga bulan setelah penerbitan SKB (Surat Keputusan Keberatan) dan harus melampirkan salinannya
  • Mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dalam waktu 3 bulan sejak sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut
  • Permohonan dapat dilakukan berdasarkan satu keputusan untuk satu surat banding (1:1).

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.