Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Kegunaan Fasilitas Tax Refund

  • By Admin
  • 03 October 2022
Share

Pihak pemerintah mempunyai sebuah sistem untuk memudahkan para turis asing agar bisa memperoleh pengembalian PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dari barang yang telah dibeli. Proses pengembalian tersebut dikenal dengan Tax Refund. Yang bisa menggunakan fasilitas tax refund ini adalah pemegang paspor asing yang bukan warga negara Indonesia atau warga Negara asing, yang tinggal atau tinggal di Indonesia kurang dari 60 hari setelah kedatangannya.

Cara untuk mendapatkan tax refund terbilang sangat mudah. Value Added Tax Refund atau pengembalian pajak internasional adalah suatu intensif pajak yang diberikan pada orang pribadi dengan paspor negara lain. Artinya, hanya turis asing yang mempunyai hak untuk mennggunakan tax refund.

Namun, untuk menggunakan fasilitas Tax Refund ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain seperti:

1. Barang yang dibeli harus mempunyai logo “ Tax Refund for Tourists” ditunjukkan dengan faktur pajak yang valid (faktur pajak dengan lampiran kuitansi pembayaran terkait) dari toko,

2. Minimum pembayaran pajak yaitu sebesar Rp50.000,00/ transaksi dan total pajak dari beberapa kuitansi yang akan diajukan harus memenuhi nominal minimal Rp 500.000,00,

3. Barang yang dibeli dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum meninggalkan Indonesia,

4. Barang perlu dibawa keluar dengan menggunakan bagasi tambahan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembelian.

5. Layanan pengembalian barang hanya berlaku untuk barang, bukan jasa. Jadi, tidak berlaku untuk transaksi seperti restoran ataupun hotel 

Pengembalian pajak dapat diserahkan secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah atau transfer jika jumlah pengembalian pajak melebihi Rp5.000.000,00. Transfer akan dilakukan 1 bulan semenjak diterimanya permohonan pengembalian pajak.

jika pajak mempunyai jumlah yang lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan jika penumpang tidak mau dikembalikan mmelalui transfer, maka jumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) akan diserahkan secara tunai dan sisa sisa Pajak adalah tidak dapat dikembalikan.

Dengan merebaknya virus COVID-19, DJP sudah tidak membuka layanan tatap muka secara langsung di loket Pengembalian Pajak Bandara. Jadi untuk melayani turis yang ingin mengklaim PPN atau VAT-nya, maka DJP memberikan layanan tax refund secara online mulai 26 Maret 2020.

Prosedur tax refund secara online dilakukan dengan cara mengirim email atau surat elektronik ke alamat Email UPRPPN Bandara sesuai dengan tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia dengan mencantumkan subjek ‘VAT Refund’. 

Di dalam Email harus disertakan dengan informasi dan beberapa dokumen elektronik sebagai berikut:

Informasi yang disertakan seperti nama turis asing, nomor rekening serta tujuan bank transfer atas nama turis asing yang bersangkutan,

Scan atau foto identintas atau paspor luar negeri, 

Boarding pass ke luar Indonesia, 

Invoice dan Faktur Pajak atas pembelian barang bawaan, 

Memfoto barang yang dibeli. 

Setelah semua persyaratan diterima, maka petugas UPRPPN akan memproses permintaan tax refund tersebut.

Kriteria Toko yang Bisa Menjual Barang Tax Refund

Namun, tidak sembarang toko yang dapat menerima penjualan barang refund oleh turis asing. Ada beberapa kriteria dan ketentuan yang perlu dimiliki oleh toko tersebut.

Beberapa kriteria toko retail yang dapat menerima penjualan barang refund dari turis asing adalah sebagai berikut:

Toko retail ataupun penjual telah terdaftar dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

PKP sudah terdaftar dalam skema pengembalian PPN pada turis asing melalui aplikasi VAT Refund for Tourist di DJP Online.

PKP toko retail harus memperlihatkan dan mecetak logo atau memasang logo TAX FREE SHOP pada setiap toko yang telah bergabung untuk pengembalian PPN pada turis asing.

Menyediakan informasi sosial media yang berhubungan dengan pengembalian PPN pada turis asing, termasuk informasi yang berhubungan dengan UPRPPN bandar udara yang telah ditandai dengan logo “TAX REFUND FOR TOURIST”

Mengeluarkan faktur pajak lewat aplikasi VAT REFUND for Tourists atas penyerahan barang bawaan pada turis yang akan melakukan tax refund.

Mencatat tanggal, nomor, dan juga informasi lainnya yang terdapat di faktur pajak khusus yang dibuat secara manual ke dalam aplikasi VAT Refund for Tourists paling lambat pada hari setelahnya.

Mengisi keterangan dalam faktur pajak khusus ini wajib mencantumkan nomor paspor turis asing di dalam kolom NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat pembeli diisi secara lengkap sesuai alamat yang terdapat di alamat paspor turis asing, dan juga mencantumkan struk pembayaran, cash register, ataupun invoice.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.