Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Cara Menghitung PPh 21 Untuk Para Karyawan

  • By Admin
  • 09 October 2022
Share

Bagi para karyawan perlu untuk mengetahui cara menghitung PPh 21 yang benar, mengapa perlu mengetahui cara menghitungnya? Karena hal tersebut menyangkut dengan pendapatan Anda. PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan apapun yang mempunyai hubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan juga kegiatan yang rutin dilakukan secara pribadi subjek pajak dalam negeri.

Jenis pajak yang satu ini dibebankan kepada para karyawan tetap yang mendapatkan gaji dan badan usaha yang telah mendapatkan hasil dari usahanya. PPh 21 bersifat wajib bagi mereka yang mempunyai penghasilan baik dari sektor formal maupun sektor non formal.

Cara perhitungan PPh 21 ini pun berbeda setiap individunya, tergantung dari penghasilan dan aspek-aspeknya juga berbeda. Perbedaan tersebut mempertimbangkan banyak hal misalnya jumlah tanggungan, risiko pekerjaan, hingga status pernikahan.

Maka dari itu, berikut ini kami akan menjelaskan mengenai PPh 21 dan bagaimana contoh cara menghitungnya.

Cara Menghitung PPh 21 Untuk Karyawan Tetap

Untuk menghitung PPh 21 para karyawan perlu memperhatikan berapa besaran tunjangan dan banyaknya jumlah tanggungan. Karena untuk jumlah PPh maka perlu juga mengetahui jumlah penghasilan kotor dan bersih setiap para karyawannya.

Nah, berikut ini ada contoh cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap yang perlu Anda ketahui.

Dika merupakan seorang karyawan yang bekerja di PT XYZ dan tidak memiliki tanggungan dengan gaji pokok sebesar Rp7.000.000 per bulannya. Dia mendapatkan uang makan dari perusahaan tersebut sebesar Rp. 650.000., per bulan.

Namun, dia juga perlu membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000 setiap bulannya.

Cara mudah menghitung PPh 21 dari Dika yaitu dikelompokkan terlebih dahulu pemasukan dan pengeluaran. Caranya seperti berikut ini:

Pemasukan

  • Gaji pokok: 7.000.000 x 12 = 84.000.000
  • Uang makan: 650.000 x 12 = 7.800.000
  • Total: 91.800.000

Pengeluaran

  • PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan: 54.000.000
  • Iuran pensiun: 50.000 x 12 = 600.000
  • Total: 54.600.000

Penghasilan bersih: 91.800.00054.600.000 = 37.200.000

Dibawah 50 juta pajak dikenakan sebesar 5%. Jadi PPh terutang selama setahun adalah 5% x 37.200.000 = 1.860.000

Jadi pajak penghasilan yang perlu dibayar perbulan sebesar 1.860.000 : 12 = 155.000.

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Dengan Tunjangan Pajak

Tunjangan merupakan tambahan benefit yang bisa diterima oleh para pekerja. Tunjangan tersebut mempunyai berbagai jenis salah satunya seperti pemakaian kendaraan milik perusahaan.

Kemudian, pemberian makan siang dan kudapan untuk di kantor hingga pinjaman kantor dengan bunga rendah atau tanpa bunga.

Perhitungan tunjangan pajak PPh 21 pada karyawan, contohnya sebagai berikut ini:

Tika merupakan seorang karyawan dari perusahaan PT ABC dengan gaji sebesar Rp6.500.00 sebulan. Saat ini dia berstatus single (belum menikah) dan tidak memiliki tanggungan sama sekali.

Di PT ABC tika diberi tunjangan pajak penuh sebesar Rp37.500. Namun, setiap bulannya tika juga harus membayar iuran pensiunan sebesar Rp55.000.

Cara mudah menghitung PPh 21 dari Tika bisa dilakukan dengan menghitung pemasukan dan pengeluarannya terlebih dahulu seperti berikut ini.

Pemasukan:

  • Gaji pokok: 6.500.000 x 12 = 78.000.000
  • Total: 78.000.000

Pengeluaran:

  • PTKP sesuai ketentuan: 54.000.000
  • Iuran pensiun: 55.000 x 12 = 660.000
  • Tunjangan pajak: 37.500
  • Total: 54.697.500

Penghasilan bersih: 78.000.00054.697.500 = 23.302.500

PPh terutang selama setahun adalah 5% x 23.302.500 = 1.165.125

Jadi pajak penghasilan yang perlu dibayar perbulan sebesar Jadi pajak penghasilan yang perlu dibayar perbulan sebesar Jadi pajak penghasilan yang perlu dibayar perbulan sebesar 1.165.125 : 12 = 97.093.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.