Pelaku UMKM Perlu Tahu Mengenai Pajak UMKM dan Cara Perhitungannya
- By Admin
- 26 May 2023

Pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang omset maksimalnya sampai Rp 4,8 milyar setahun bisa memakai tarif PPh (Pajak Penghasilan) Final 0,5%.
Tarif pajak UMKM ini tertuang pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan / Penghasilan dari Usaha diterima / didapatkan oleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto yang Tertentu.
PP tersebut gantikan PP yang sebelumnya, yakni PP No 46 Tahun 2013. Sedangkan aturan turunannya di dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang pajak UMKM, yang dijanjikan akan segera terbit.
Untuk pelaku UMKM yang belum mengetahui tentang tarif PPh final, keuntungan, dan cara perhitungan pajak UMKM, berikut ini penjelasannya.
Keuntungan dari PPh Final UMKM
Aturan penurunan tarif pajak UMKM jadi 0,5 persen bermanfaat sekali untuk para pelaku UMKM. Sejumlah keuntungan tersebut, seperti:
UMKM bisa bayar pajak secara mudah serta sederhana. Dikarenakan PPh Final, maka cara menghitung pajak untuk UMKM secara offline ataupun online hanya tinggal menjumlahkan peredaran bruto satu bulan dan lalu dikalikan tarif. Mudah, bukan?
Bisa kurangi beban pajak pelaku UMKM. Dengan tarif yang murah, sisa omset bersih yang setelah dipotong oleh pajak dapat digunakan pengusaha untuk kembangkan usaha.
Tarif pajak rendah bisa merangsang orang terjun dan masuk ke dunia bisnis atau wirausaha. Jadi, tak perlu khawatir dibebankan pajak yang tinggi.
Dengan tarif yang istimewa tersebut diharapkan bisa mendorong kepatuhan pelaku UMKM di dalam bayar pajak dan tingkatkan basis WP (Wajib Pajak).
UMKM dapat naik kelas. Itu karena setelah pelaku UMKM bisa menyusun laporan keuangan dengan benar dan rapi, patuh dalam membayar pajak, bisa menjadi jalan mereka untuk mendapatkan akses permodalan melalui bank.
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21
Cara Perhitungan PPh Final UMKM 0,5%
Perhitungan Pajak UMKM mudah sekali. Anda hanya tinggal menjumlahkan omset dalam satu bulan, kemudian dikalikan dengan tarif 0,5 persen. Pajak wajib untuk dibayarkan tiap tanggal 15 setiap bulan selanjutnya.
Manfaat dari Membayar Pajak Bagi Pelaku UMKM
Membayar pajak memang adalah kewajiban tiap warga negara. Namun walau terkesan memaksa, sebetulnya bisa bayar pajak secara rutin dapat memberikan dampak baik untuk diri sendiri serta pembangunan negara.
Nah untuk para pelaku UMKM, inilah manfaat yang bisa didapatkan karena taat dalam bayar pajak.
- Mempunyai legalitas bisnis atau usaha
- Tingkatkan kredibilitas bisnis atau usaha
- Tingkatkan profesionalitas bisnis atau usaha
- Rencana keuangan jadi lebih tertata dengan jelas
- Bisa ajukan peminjaman ke bank sampai di atas Rp 60 juta, dan akhirnya bisa besarkan bisnis atau usaha.
Pembayaran pajak UMKM bisa dengan datang langsung ke perbankan atau kantor pos yang ditunjuk Menteri Keuangan, https://www.pajak.go.id/bank_persepsi, mobile banking dan internet banking. Sekarang ini, pembayaran lebih mudah karena bisa buat kode billing dan membayar pajak UMKM di ATM.
Demikianlah pembahasan singkat tentang Perhitungan Pajak UMKM. Semoga bermanfaat.
Comment