Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Pengertian, Jenis dan Penjelasan Lengkap Tentang PPh 21

  • By Admin
  • 22 June 2023
Share

Apa yang dimaksud PPh 21? PPh 21 merupakan kependekan dari Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu potongan pajak yang dilakukan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dibayarkan kepada orang pribadi yang merupakan Subjek Pajak dalam negeri, termasuk karyawan. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) itu sendiri secara lengkap tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Bagi para karyawan itu sendiri, mungkin istilah PPh 21 terdengar sedikit asing. Yang mereka ketahui hanyalah mereka mendapatkan slip gaji dengan keterangan potongan pajak penghasilan setiap bulan. Akan tetapi, jika posisi Anda adalah HRD atau bahkan sebagai pemilik perusahaan, pastinya sudah tidak asing lagi dengan kata-kata PPh 21.

Bagaimanakah Mekanisme Pembayaran PPh 21?

PPh 21 ini wajib dibayarkan oleh semua karyawan yang telah menerima penghasilan. Karena besaran pajak mungkin berbeda antara satu karyawan dengan karyawan lainnya, maka perusahaanlah yang bertugas untuk membayarkannya.

Mekanismenya adalah dengan perusahaan secara langsung memotong penghasilan karyawan setiap bulannya untuk dibayarkan ke kas negara. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan bukti pemotongan PPh 21 kepada karyawan yang bersangkutan. Pemotongan PPh 21 akan tercantum dalam slip gaji karyawan bersamaan dengan detail potongan atau tambahan lainnya. Di akhir tahun pajak, perusahaan memberikan bukti pemotongan PPh 21 yang telah dipotong dari penghasilan karyawan selama tahun berjalan.

Siapakah yang Wajib Membayar PPh 21?

Walaupun PPh 21 biasanya dikenal karena dipotong atas penghasilan pegawai tetap, namun sebenarnya Subjek Pajak PPh 21 ini cakupannya lebih luas. Ya, PPh 21 juga wajib dibayarkan oleh pegawai tidak tetap atau pekerja lainnya yang menerima imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukannya.

Subjek Pajak PPh 21 tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, yaitu orang pribadi yang merupakan:

  • Pegawai;
  • Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  • Bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa;
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas serta tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
  • Mantan pegawai;
  • Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21

Bagaimanakah Jenis Penghasilan yang Dikenai PPh 21?

Walaupun Anda merupakan Subjek Pajak PPh 21 sebagaimana dimaksud di atas, belum tentu Anda wajib membayarkan PPh 21 ini. Ya, bisa jadi justru penghasilan Andalah yang tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemotongan PPh 21.

Penghasilan yang dikenai PPh 21 harus melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, sehingga terdapat jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagai dasar menghitung PPh 21 terutang. Jumlah PKP dihitung dari jumlah penghasilan per tahun dikurangi PTKP.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016, besaran PTKP adalah sebagai berikut:

  • Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  • Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Oleh karena itu, jumlah PTKP sendiri bisa berbeda-beda berdasarkan status perkawinan dan tanggungan yang dimiliki pekerja yang bersangkutan, sehingga pekerja perlu memberitahukan status PTKP kepada perusahaan pemberi kerja, termasuk jika terdapat perubahan status PTKP pekerja.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.