Menara Imperium, 27th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 - Indonesia
+62 21 835 6363

Your Trusted Tax Advisor

konsultan pajak jakarta

tax consultant jakarta

transfer pricing service

corporate tax service

tax compliance service

international tax service

tax expert jakarta

UU Cipta Kerja

konsultan pajak surabaya

tax consultant surabaya

SPT Pribadi

Omnibus Law Perpajakan

Insentif Pajak Penghasilan

corporate tax return

individual tax return

tax verification service

tax audit service

Ketahui Cara Lapor dan Bayar PPN Bulanan

  • By Admin
  • 15 August 2023
Share

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). SPT Masa PPN harus disampaikan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan wajib dilaporkan meskipun PKP tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada masa pajak tersebut.

SPT Masa PPN digunakan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang serta untuk melaporkan mengenai:
  • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
  • pembayaran ataupun pelunasan pajak yang sudah dilaksanakan sendiri oleh PKP atau melalui pihak lainnya di dalam satu Masa Pajak, yang sesuai atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berikut ini pembahasan singkat mengenai bagaimana cara lapor dan bayar PPN bulanan

Cara Bayar PPN Bulanan

Jika terdapat Kurang Bayar pada SPT Masa PPN yang akan dilaporkan, Anda perlu melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu. Pembayaran PPN dapat dilakukan dengan langkah-langkah mudah di bawah ini:
  • Akses tautan atau link https://www.pajak.go.id/
  • Login menggunakan NPWP dan Password akun djp online
  • Pilih tab ‘Bayar’ dan klik ‘e-Billing
  • Input Jenis Pajak dengan ‘411211-PPN Dalam Negeri' dan input Jenis Setoran dengan ‘100-Masa’, kemudian isikan Masa Pajak dan Tahun Pajak yang sesuai beserta jumlah yang akan disetorkan
  • Klik ‘Buat Kode Billing’, cek pengisian kode billing dan pilih ‘Cetak
  • Gunakan ID Billing pada kode billing yang telah dicetak untuk dapat melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile/internet banking

Cara Lapor SPT Masa PPN

PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.
 
Pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/. Sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPN melalui efaktur web based, Anda harus memasang sertifikat elektronik pada browser yang Anda gunakan terlebih dahulu. Install sertifikat elektronik cukup dilakukan satu kali saja.
 
Setelah sertifikat elektronik terpasang, Anda bisa melanjutkan ke langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN sebagai berikut:
  • Akses tautan atau link https://web-efaktur.pajak.go.id/
  • Login menggunakan Password Enofa atau Password PKP
  • Kemudian, klik 'Administrasi SPT’, pilih ‘Monitoring SPT’, dan Anda bisa klik 'Posting SPT
  • Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan dilaporkan, jika ingin melakukan pembetulan SPT yang ke-1 maka pada tampilan pembetulan akan diisi angka 1, lalu klik ‘Submit’
  • Setelah berhasil posting SPT, pilih ‘Buka’ untuk mengecek data SPT yang terposting apakah sudah sesuai atau belum
  • Klik tab ‘Lampiran Detail’ untuk melakukan pengecekan atas keseluruhan lampiran formulir:
    • Formulir 1111 A1: Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP
    • Formulir 1111 A2: Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
    • Formulir 1111 B1: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean
    • Formulir 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri
    • Formulir 1111 B3: Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau Mendapat Fasilitas
  • Selanjutnya, klik tab ‘Lampiran AB’ dan lakukan pengecekan. Jika seluruh isian dalam Lampiran AB telah terisi dengan sesuai, lanjutkan dengan memberi tanda centang pada kolom pernyataan, lalu klik ‘Submit
  • Berikutnya akan muncul notifikasi untuk memasukan sertifikat elektronik, pilih sertifikat elektronik pada lokasi penyimpanan komputer Anda dan klik ‘Open’ untuk melanjutkan, lalu masukan passphrase
  • Setelah melengkapi Lampiran AB, klik tab ‘Induk’. Jika status SPT Kurang Bayar, pastikan Anda telah melakukan pembayaran terlebih dahulu
  • Untuk mengisi bukti pembayaran, pilih ‘NTPN’ atau ‘Bukti PBK’. NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) berasal dari bukti pembayaran, sedangkan Bukti PBK berasal dari bukti pemindahbukuan yang diterbitkan oleh KPP jika terdapat setoran masa pajak atau jenis pajak lain yang dipindahbukukan. Input nomor NTPN atau nomor Bukti PBK beserta jumlah pembayaran, lalu klik ‘Tambah’
  • Jika status SPT Lebih Bayar, silakan beri tanda centang pada kolom yang sesuai
  • Setelah semua kolom diisikan dengan sesuai, klik ‘Kelengkapan SPT’ lalu:
    • beri centang pada kolom Pernyataan;
    • isikan Nama, Tempat, dan Tanggal Pelaporan SPT;
    • isikan Nama dan Jabatan Penandatangan;
    • klik ‘Simpan
  • Untuk melakukan pelaporan SPT, pada menu Daftar SPT klik ‘Lapor
  • Selanjutnya akan muncul keterangan Detail SPT yang akan dilaporkan. Anda dapat menggunggah file sebagai lampiran SPT yang akan dilaporkan. Terakhir, klik ‘Lapor
Demikian tentang cara lapor dan bayar PPN bulanan. Semoga bermanfaat.

Share

Comment

0/1000

Please make sure you are logged in to the platform and comment sensibly and responsibly. Comments are the sole responsibility of the commenter as stipulated in the UU ITE.